Perkara PT SAL Tak Kunjung Disidangkan

Kasus dugaan penggelapan uang dan ikan di PT Salma Arowana Lestari, yang menyeret mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji sebagai terdakwa, hingga kemarin tak bisa disidangkan di pengadilan. Kendati berkas perkara telah lengkap atau P-21 sejak Januari 2010, penyidik polisi hingga kini belum juga melimpahkan barang bukti dan tersangka tahap kedua.

Demikian terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). Majelis hakim dipimpin oleh Charis Mardiyanto dengan hakim anggota Haswandi dan Artha Theresia Silalahi.

Saat bersaksi, penyidik PT Salma Arowana Lestari (SAL), yakni Ajun Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho, mengatakan, berkas perkara PT SAL telah dinyatakan lengkap sejak 29 Januari 2010. Namun, berkas yang telah lengkap tersebut tidak dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua. Yuliar mengaku tak tahu mengapa akhirnya pelimpahan tahap kedua tidak jadi dilakukan.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menilai, polisi sengaja tidak menuntaskan perkara PT SAL hingga ke pengadilan. Jika sampai ke pengadilan, kasus itu berpotensi mengungkap mafia hukum yang lebih besar.

”Diduga ada kepentingan pihak lain yang tidak ingin perkara PT SAL lanjut ke persidangan. Sebab, mereka khawatir, kalau itu dilimpahkan, ada mafia lain yang terbongkar,” ujar Henry.

Haposan Hutagalung, selaku kuasa hukum Ho Kian Huat (pelapor kasus PT SAL), saat bersaksi mengatakan, penyidikan kasus PT SAL berjalan lambat meskipun barang bukti cukup lengkap.

”Hampir satu setengah tahun, penyidikan perkara ini tidak berjalan,” kata Haposan.

Kasus PT SAL merupakan kasus penggelapan modal yang dilaporkan oleh warga negara Singapura, Ho Kian Huat, dengan tersangka Anwar Salmah. Nilai total penggelapan sekitar Rp 200 miliar. (FAJ)
Sumber: Kompas, 3 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan