Peringatan HUT RI, 11 Terpidana Korupsi Langsung Bebas
Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan kemarin (17/8) menikmati remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi untuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI bersama sekitar 58.400 terpidana di seluruh Indonesia.
Selain Aulia, terpidana lain yang mendapat remisi adalah Abdul Hadi Jamal (terpidana suap proyek pelabuhan di Indonesia Timur), Schapelle Leigh Corby (terpidana penyelundupan narkoba), Pollycarpus Budihari Priyanto (terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir), dan Syahrial Oesman (terpidana korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel).
Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan, remisi merupakan hak semua terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, terorisme, dan illegal logging. Perbedaannya, untuk kasus khusus tersebut, remisi baru bisa diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman.
Aulia bersama tiga mantan deputi gubernur Bank Indonesia lainnya mendapat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah melewati kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Patrialis mengungkapkan, pengurangan hukuman telah memiliki aturan tersendiri. ''Bahkan, mungkin remisi itu bisa menyelesaikan masa tahanan karena memang sudah habis,'' katanya setelah peringatan detik-detik Peringatan Ke-65 Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka kemarin.
Bukan hanya WNI, remisi juga diberikan kepada terpidana berstatus WNA. Corby yang terpidana narkoba asal Australia, mendapat remisi lima bulan. Corby diseret ke meja hijau dan dihukum 20 tahun penjara setelah mengaku membawa papan selancar yang di dalamnya terdapat 4,2 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004.
Penyerahan remisi pada peringatan HUT RI tahun ini dipusatkan secara simbolis di Lapas Kelas I Tangerang. Patrialis selaku inspektur upacara menyatakan, 58.400 terpidana mendapat remisi di antara total 83.703 terpidana yang menghuni rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Di antara ribuan terpidana tersebut, terdapat 11 terpidana kasus korupsi yang dibebaskan setelah mendapat remisi.
Menurut Patrialis, remisi yang diberikan terdiri atas remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman 1-6 bulan serta remisi umum II yang berarti pemberian kebebasan kepada terpidana yang bersangkutan.
Dia merinci, 53.612 terpidana memperoleh remisi umum I dan 4.788 terpidana mendapat remisi umum II alias dibebaskan. Di antara penerima remisi umum II tersebut, terdapat 11 terpidana koruptor. ''Total terpidana korupsi 778 orang. Yang mendapat remisi umum I 330 terpidana dan remisi umum II 11 orang. Jadi, total terpidana korupsi yang mendapat remisi 341 orang,'' paparnya di Lapas Kelas I Tangerang kemarin.
Ketika ditanya nama-nama koruptor yang dibebaskan tersebut, Patrialis yang mengaku terburu-buru akan menghadiri upacara penurunan bendera di istana itu menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail para terpidana koruptor tersebut. ''Hanya ada angka-angka dan wilayah. Soal nama-namanya, nanti dikoordinasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan Pak Untung Sugiono,'' ujarnya sembari berpamitan kepada sejumlah wartawan.
Senada dengan Patrialis, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menolak menyebutkan sebelas nama koruptor tersebut. Dia kembali menekankan bahwa pihaknya hanya mengetahui lokasi lapas tempat para terpidana koruptor itu ditahan. ''Nama-namanya, kami tidak hafal. Selain itu, kewenangan untuk menerbitkan di tingkat wilayah. Kami hanya dikasih jumlah dan lapas perwilayahannya,'' ujar Untung.
Dia menguraikan, 11 terpidana koruptor tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Rinciannya, seorang di Sumbar, dua orang di Sumsel, lima orang di wilayah Banten, seorang di Jogjakarta, seorang di Jateng, dan seorang di Sulteng.
Soal isu pemberian remisi kepada terpidana kasus suap terhadap jaksa, Artalyta Suryani atau Ayin, Untung menyatakan pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) pemberian remisi tersebut. ''(SK) Ayin masih diproses sambil menunggu dia terbukti atau tidak melanggar tata tertib,'' ujarnya.
Selain remisi bagi para terpidana kasus korupsi, Patrialis menghadiahkan remisi bagi narapidana tindak pidana khusus lainnya seperti narkotika, teroris, dan kejahatan transaksional.
Dia merinci, ada 53 terpidana teroris yang menerima remisi umum I di antara total 113 narapidana. Di antara jumlah tersebut, tidak ada narapidana teroris yang dibebaskan. Kemudian, 9.547 narapidana narkotika menerima remisi umum I dan 466 terpidana lainnya menerima remisi umum II. Dari bagian kejahatan transaksional, 373 terpidana menerima remisi umum I dan 22 orang lainnya dibebaskan.
Patrialis juga memberikan remisi umum I bagi 246 narapidana berkewarganegaraan asing. Di antaranya, WNA Malaysia (22 orang), Singapura (18), RRT (29), Taiwan (38), Filipina (17), Prancis (1), Myanmar (8), Brunei Darussalam (1), Sri Lanka (1), Kenya (1), Kamerun (2), Vietnam (20), Brazil (1), Hongkong (1), Nepal (6), Italia (1), dan Swiss (1).
Selanjutnya, Zambia (2), India (1), Bangladesh (1), Korea Selatan (6), Tunisia (2), Pakistan (1), Liberia (2), Papua Nugini (10), Uganda (1), Kamboja (2), Belanda (1), Amerika Serikat (1), Australia (4), Inggris (2), Jepang (2), dan Timor Leste (1).
Sementara itu, 341 narapidana di Rutan Cipinang mendapat remisi. Rinciannya, 50 orang mendapat remisi bebas dan 291 orang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan. ''Itu jumlah di antara total 2.270 narapidana dan tahanan di Rutan Cipinang,'' jelas Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi setelah upacara pemberian remisi di Rutan Cipinang, Jakarta, kemarin (17/8).
Sebanyak 16 orang di antara 341 orang yang mendapat remisi tersebut, lanjut dia, adalah terpidana kasus korupsi. Di antaranya, mantan anggota DPR Abdul Hadi Jamal dan Dudi Makmun Murod, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, serta mantan Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jonny Algamar.
''Mereka mendapat remisi beda-beda. Ada yang sebulan, dua bulan, bergantung masa tahanannya. Pak Abdul Hadi itu mendapat dua bulan 20 hari, Syahrial Oesman dua bulan 20 hari, dan Pak Dudi satu bulan. Tapi, untuk semua, saya nggak hafal,'' ujarnya.
Yang paling utama dalam hal pemberian remisi ini adalah kelakuan baik dari napi. Selain itu, napi yang menjadi pemuka atau ketua dalam kegiatan rutan mendapat remisi. ''Besarnya 1/3 dari remisi umum. Misalnya, Pak Syahrial. Beliau adalah pemuka masjid. Nah, sebagai imbalannya, beliau dapat remisi 1/3 dari remisi umum. Jadi, awalnya cuma dua bulan, kemudian ditambah 1/3, jadi total dua bulan 20 hari,'' terang Edi.
Setelah remisi ini, pada hari raya Idul Fitri nanti, narapidana yang berkelakuan baik kembali mendapat remisi umum hari raya. ''Ya, setiap hari raya keagamaan ada remisi umum,'' ungkapnya.
Mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) dua bulan 20 hari, terpidana korupsi pembangunan pelabuhan di Indonesia Timur Abdul Hadi Jamal mengaku sangat bersyukur. ''Ya seneng. Terima kasih buat pemerintah yang sudah mengurangi masa tahanan saya,'' ujarnya di sela upacara penyerahan remisi kemarin.
Dia mengungkapkan, ini adalah kali kedua dirinya mendapat remisi. Remisi pertama didapatkan saat Idul Fitri tahun lalu. ''Sekarang saya dapat remisi dua bulan 20 hari. Dua bulan dari 17 Agustus dan 20 harinya dari pemuka. Sebab, di sini saya membawahkan beberapa orang dan ikut membangun sistem IT (information technology) napi,'' jelasnya. (sof/ken/jpnn/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 18 Agustus 2010