Periksa 3 Kepala Daerah, Kejagung Minta Izin SBY

Para kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan ditangani Kejaksaan Agung harus bersiap-siap. Kejagung kini menyiapkan surat izin ke Presiden SBY untuk memanggil mereka ke Gedung Bundar guna menjalani pemeriksaan.

"Sudah kami siapkan. Saat ini diproses Pak Dirdik (Direktur Penyidikan M. Farella, Red)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin (10/9). Dia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah diadakan ekspose (gelar perkara) di depan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Selasa (9/9).

Selain JAM Pidsus dan Wakil Jaksa Agung, gelar perkara diikuti sejumlah penyidik dan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari daerah yang menangani perkara.

Marwan menjelaskan, hasil gelar perkara memutuskan mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa empat pejabat publik. Mereka adalah gubernur Bengkulu, wakil gubernur Sulut, ketua DPRD Sulut, dan wakil Bupati Minahasa. Pekan depan surat izin diharapkan bisa diajukan ke meja presiden.

Sebenarnya, masih ada beberapa kepala daerah yang bakal dimintakan izin ke presiden untuk pemeriksaan. Di antaranya, bupati Banyuwangi dan wali kota Semarang. Namun, karena keterbatasan waktu saat gelar perkara, belum semua dibahas. "Satu kasus bisa dua jam dibahas," terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Sekdaprov Bengkulu Diperiksa

Kemarin Kejagung kembali memeriksa pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB).

Kali ini giliran Sekdaprov Hamsyir Lair dan Karo Pembangunan Winarkus yang diperiksa tim penyidik yang diketuai Faried Hariyanto.

Marwan mengungkapkan, kasus yang telah menetapkan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin sebagai tersangka itu kini berkembang. "Artinya ada semacam pengalihan anggaran-anggaran itu. Tidak hanya sebatas PBB BPHTB, tapi ada yang lain juga," ungkap Marwan. Namun, dia masih belum merinci pengalihan anggaran tersebut.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu mengatakan, pihaknya juga mendapat tambahan data dalam kasus korupsi di Bengkulu. Hal itu diperoleh saat rapat kerja dengan DPD oleh anggota DPD Muspani. "Tadi dapat tambahan dari DPD mengenai pengalihan dana untuk kebun kelapa sawit. Tapi, benar atau tidak, kita lihat nanti," katanya. (fal/oki)

Sumber: Jawa Pos, 11 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan