Perburuan Uang Hasil Koruptor Tak Jelas
Wakil Jaksa Agung tak bisa menjelaskan berapa nilai aset yang sudah disita.
KEJAKSAAN Agung tak mampu menjelaskan secara konkret, berapa besar uang yang dapat diselamatkan dari hasil perburuan koruptor. Padahal, Tim Pemburu Koruptor sudah dibentuk sejak 2004, sejak tim tersebut masih dipimpin mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.
Pada rapat kerja antara Jaksa Agung dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Senin (11/5), beberapa anggota dewan mempertanyakan hasil kerja
tim. Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto bahkan dengan tegas mempertanyakan, berapa aset dan uang yang sudah dikembalikan tim dari hasil perburuan koruptor tersebut kepada negara.
“Soalnya, salah satu tujuan perburuan koruptor ini adalah mengembalikan kerugian negara,” kata dia. Namun, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin yang sejak Juni 2007 memimpin Tim Pemburu Koruptor tidak mampu menjawabnya secara konkret. Dia berdalih dengan mengutarakan berbagai kendala yang dihadapi tim.
Di antaranya, aset koruptor tersebut sudah dipindahkan ke luar negeri terlebih dulu, bahkan sebelum kasusnya disidik di dalam negeri, sehingga sulit dilacak. Kendala lain yang diungkapnya, kalaupun ada yang berhasil dilacak, tim terbentur dengan pagar hukum di negara tempat ditemukannya aset sang koruptor.
“Tidak semua aset yang kita ketahui sudah diputus pengadilan bisa disita,” kata Muchtar. Soeripto pun terus mencecar Wakil Jaksa Agung. “Konkretnya, sampai hari ini, uang yang masuk ke kas negara dari hasil perburuan koruptor sudah ada
atau tidak,” tanyanya kepada Muchtar.
Lagi-lagi, Muchtar tak mampu menyebutkan angka. Namun dia menegaskan,
perburuan yang telah dilakukan tim ada hasilnya. “Cuma, untuk angkanya
masih perlu waktu untuk memverifikasinya,” kata dia. Muchtar berdalih,
yang diakukan tim hanya memburu koruptornya.
Sedangkan penindakan dalam bentuk penyitaan aset koruptor merupakan tugas kejaksaan dan kepolisian. Dia berjanji akan memverifikasikannya kepada kedua institusi penegak hukum tersebut. Dalam jawaban tertulis Jaksa Agung yang dibacakan Muchtar Arifin di hadapan angota Komisi III DPR, dari 20 terpidana dan tersangka yang menjadi target buruan Tim Pemburu Koruptor, sekarang tinggal 14 target yang belum tertangkap.
Tim Pemburu Koruptor yang saat ini diketuai Muchtar Arifin merupakan tim
gabungan yang bertugas memburu tersangka dan terpidana korupsi yang
melarikan diri ke luar negeri. Pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Juni 2007. Tim
tersebut beranggotakan, antara lain, unsur kepolisian, kejaksaan,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Intelijen Strategis TNI. [by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 12 Mei 2009