Peradi Tuntut Presiden Selesaikan Kasus BW di Profesi Advokat
Peradi Tuntut Presiden Selesaikan Kasus BW di Profesi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan aksi di depan Istana negara pada Senin, (23/2/2015) dalam aksinya Peradi menuntut agar Presiden Jokowi dapat menghentikan kasus yang diterima Bambang Widjojanto (BW) di Bareskrim disebabkan dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah karena permasalahan tersebut diselesaikan oleh Peradi yang memiliki kewenangan.
Anggota Peradi Julianto Simanjuntak mengatakan bahwa dugaan penetapan tersangka oleh Bareskrim adalah bentuk kriminalisasi kepada advokat. Pasalnya, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kita sudah lakukan Mou 2012 lalu antara Peradi dan Polri yang saat itu dipimpin oleh Timur Pradopo. Inikan jelas, harusnya Bareskrim tidak melebihi kewenangan,” katanya saat dihubungi.
Menurut dia, jika Kepolisian melakukan pemanggilan kepada advokat apapun jenis pemanggilanya seperti sanksi maupun tersangka maka pemanggilan tersebut harus melalui Peradi. Karenanya hal tersebut adalah aturan yang berlaku sebagaimana advokat adalah profesi, sedangkan pada kasus Bambang Widjojanto seharusnya Bareskrim melakukan komunikasi kepada Peradi apakah benar dugaan yang disangkakan benar dilanggar oleh Bambang Widjojanto yang saat itu sebagai advokat.
“Harusnya Bareskrim bertanya dulu kepada Peradi karena ini ranah Peradi yang menyelesaikan secara etik bukan seperti ranah politik yang dipidanakan,” ucapnya.
Diapun menegaskan bahwa penyelesaikan kasus ini haruslah dipindahkan ke Peradi. Secara aturan tidaklah tepat jika Bareskrim yang menyelesaikan. Karena disinyalir, kasus yang megenai Bambang Widjojanto bukanlah kesalahanya sebagai advokat saat itu namun unsur politisasi akibat pelumpuhan KPK dalam fungsinya memberantas korupsi, khususnya proses hukum terhadap Budi Gunawan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka koruptor. Oleh sebab itu, diharapkan Ketua Umum Peradi dapat mengambil alih kasus BW, karenanya kriminalisasi kepada advokat jadi preseden buruk bagi penegakan hukum oleh Polri serta menabrak MoU sebelumnya.
"Aksi ini bukan perdana, selanjutnya kita akan lakukan konsolidasi bersama advokat lainya. Sebelumnya telah melakukan protes terhadap pengusutan kasus BW karena tidak sesuai aturan tetapi malah Polisi menambah pasal untuk BW," tegas dia.