Penyumbang Terbesar dari Partai Politik
Sebagian besar penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari partai politik pendukung dan pasangan capres-cawapres. Sumbangan terbesar dari pihak luar berasal dari PT Sohibul Barokah, Rp 5 miliar, untuk pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Demikian laporan penerimaan dana kampanye bagi pasangan capres/cawapres peserta Pemilu Presiden 2009 yang dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, didampingi anggota KPU, Andi Nurpati dan Endang Sulastri, Selasa (2/6) di Jakarta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, KPU harus mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan capres-cawapres ke masyarakat melalui media massa.
Hafiz menyatakan, penerimaan dana kampanye dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto sebesar Rp 20,005 miliar, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono Rp 20,3 miliar, dan M Jusuf Kalla-Wiranto sebesar Rp 10,25 miliar. ”Semua laporan penerimaan dana kampanye yang disampaikan ke KPU dilengkapi dengan data pemberi sumbangan dan sumbernya ada di sini,” kata dia.
Hafiz mengakui, pemberi sumbangan sebagian besar berasal dari parpol pendukung pasangan capres-cawapres. Misalnya, penerimaan dana kampanye dari Megawati-Prabowo berasal dari Megawati sebesar Rp 5 miliar dan Prabowo Rp 15 miliar. Pasangan Yudhoyono-Boediono mendapat sumbangan dari Partai Demokrat Rp 50 juta dan dari beberapa perusahaan. Untuk Kalla-Wiranto, sumbangan dari Partai Golkar Rp 7 miliar dan Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp 3 miliar.
Secara terpisah, Selasa di Jakarta, Wakil Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Khoirul Anwar mengingatkan adanya kemungkinan politik uang dalam kampanye Pilpres 2009. Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melakukan pengawasan secara benar. (sie)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2009