Penyidikan Sjamsul Diminta Agar Dibuka Lagi
Jaksa Agung akan mengajukan permohonan banding.
Jaksa Agung akan mengajukan permohonan banding.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan atas dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim. Pengadilan berpendapat penghentian penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum, kata hakim Aswandi, kemarin, saat membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, pada 13 Juli 2004. Jaksa beralasan kasus tersebut tidak termasuk pidana korupsi karena Sjamsul menerima surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Surat tersebut diatur dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002.
Menurut hakim, alasan kejaksaan menghentikan penyidikan Sjamsul tidak tepat. Seharusnya didasarkan pada kewenangan pemerintah melaksanakan asas oportunitas, dengan mengesampingkan perkara pidana untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Hakim menilai kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada surat lunas yang dikeluarkan BPPN. Sebelum mengeluarkan SP3, jaksa harus meneliti kewajiban dan pelunasan, ujar Aswandi.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman terlihat berkaca-kaca setelah hakim mengabulkan permohonannya. Alhamdulillah, saya puas dengan putusan ini, kata Boyamin.
Dia menilai alasan hakim membatalkan praperadilan tersebut sudah pas. Boyamin mengatakan kejaksaan harus segera kembali menyidik Sjamsul Nursalim. Hendarman Supandji (Jaksa Agung) tidak boleh menjilat ludahnya sendiri. Dia mengatakan akan melanjutkan penyidikan kalau SP3 dicabut, ujar Boyamin, yang akan mengajukan praperadilan atas SP3 terhadap Athoni Salim.
Jaksa pengacara negara Tony Sinay mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Kami akan menggunakan upaya hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, ujar Tony.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan hal serupa. Ketentuannya bisa banding, bisa juga kasasi, ujarnya.
Hendarman menjelaskan, pihaknya menghentikan penyidikan Sjamsul Nursalim karena telah mendapat surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN. Apalagi, katanya, Uji materi di Mahkamah Agung, SKL itu dibenarkan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan putusan tersebut belum final. Kejaksaan Agung akan mempelajari terlebih dulu putusan itu.
Ia membandingkan dengan putusan serupa atas kasus mantan presiden Soeharto. Dalam kasus itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membatalkan surat perintah penghentian penyidikan. Kejaksaan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan kejaksaan. TOMI | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2008