Penyidikan Bibit dan Chandra Diminta Dihentikan

Alexander Lay, salah satu anggota Tim Pembela KPK, meminta agar penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada dua pemimpin KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, segera dihentikan. Hal itu berkaitan dengan janji Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 28 September lalu. Saat itu Kapolri menyatakan bahwa proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dapat diselesaikan dalam waktu sepekan.

“Janji Kapolri harus ditepati,” kata Alex saat dihubungi Tempo semalam. Menurut dia, hingga saat ini proses kepolisian terhadap Chandra dan Bibit sudah lebih dari sepekan terhitung sejak janji Kapolri disampaikan, dan ternyata belum rampung. “Jika memang tidak ditemukan bukti, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan,” katanya.

Menurut Alex, tidak ada pasal legal formal yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra mengenai penyuapan. Ia menduga hal itu sengaja diembuskan untuk membunuh karakter Chandra dan Bibit. "Itu hanya rumor dan gosip, tidak ada itu penyuapan,” kata Alex.

Ia menyesalkan berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap kedua kliennya itu. "(Kasus) Susno bisa sedemikian cepat, kenapa kasus Chandra dan Bibit bisa begitu lama?" kata Alex.

Juru bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, belum bisa dimintai konfirmasi soal masalah ini. Sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo tak dijawab.

Sementara itu, kemarin Chandra dan Bibit batal mendatangi Mahkamah Konstitusi. Rencana mereka meminta tafsir Mahkamah atas Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pimpinan kolektif di lembaga itu ditunda. Alasannya, mereka akan menambahkan jumlah pasal yang akan diujimaterikan.

“Berkas permohonan uji materi direvisi karena ada pasal lain yang perlu diuji, yakni Pasal 421 KUHP,” kata Ahmad Rivai, pengacara Chandra dan Bibit, saat dihubungi Tempo semalam. Pasal 421 KUHP tersebut, kata Rivai, menyangkut penyalahgunaan wewenang yang kini disangkakan terhadap kliennya. GUNANTO | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 8 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan