Penyelidikan dugaan korupsi DPRD Nganjuk Rp 5,3 M [04/06/04]
Kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 hingga 2002 senilai Rp 5,3 miliar yang terjadi di DPRD Kabupaten Nganjuk terus diusut tim penyelidik Polres Nganjuk.
Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk, Susilowati, giliran dimintai keterangan oleh tim penyelidik sekitar 2 jam, Kamis (3/6).
Harapan kami dari keterangan bendahara sekretariat dewan tersebut bisa diketahui ke mana saja arah penggunaan dana APBD tahun 2001 hingga 2002 yang diduga dikorupsi tersebut, kata Kapolres Nganjuk, AKBP Dunan Ismail Isja, kepada Surya, Kamis (3/6).
Menurut AKBP Dunan, pemeriksaan terhadap bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Bendahara sekretariat DPRD tersebut, tambah AKBP Dunan, keterangannya bisa menjadi salah satu kunci bagi tim penyelidik Polres Nganjuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Setelah meminta keterangan dari pejabat bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk, jelas Dunan, nantinya akan ada beberapa pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Nganjuk atau pejabat dari Pemkab Nganjuk yang akan dimintai keterangan.
Bahkan, nantinya dimungkinkan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk juga dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar tersebut khususnya yang menjadi anggota panitia anggaran.
Kasus penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Nganjuk ini tidak terikat waktu. Sehingga kalaupun toh nantinya anggota dewan sudah tidak menjabat akan tetap dimintai keterangannya oleh tim penyelidik yang kami bentuk, ujar Dunan yang dihubungi via ponselnya.
Sementara itu, Susilowati sebagai pejabat bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk datang ke mapolres memenuhi panggilan tim penyelidik didampingi oleh Sutjipto, Kabag Perundang-undangan beserta dua orang staf Sekretariat DPRD Nganjuk.
Informasi yang beredar di lingkungan Sekretariat DPRD Nganjuk, surat panggilan kepada Susilowati untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik kasus dugaan korupsi diterima sehari sebelum acara pemeriksaan yakni Rabu (2/6).
Susilowati sendiri dimintai keterangan oleh tim penyelidik yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Setumpuk dokumen berkas APBD serta dokumen ARTD dibawa Susilowati sebagai bahan memberikan keterangan kepada tim penyelidik.
Seperti diketahui, untuk bisa mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar di DPRD Kabupaten Nganjuk tim penyelidik polres telah meminta keterangan beberapa mantan pejabat Pemkab Nganjuk.
Di antaranya mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno R, kemudian mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muhammad Fadjar, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk 2001, Supijat dan mantan Sekretaris DPRD Nganjuk 2002 yakni Harjono Muji Sunu.
Selain itu, tim penyelidik juga telah meminta keterangan kepada Forum Kabupaten (Forkab) Nganjuk yang merupakan aliansi dari 20 lembaga swadaya masyarakat dan organisasi massa.
Mengenai hasil sementara dari keterangan yang diberikan oleh Susilowati, menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Dunan, belum bisa dijabarkan.
Ya nantilah setelah ada pembahasan tim penyelidik dan usai koordinasi dengan pihak Kejari Nganjuk atas keterangan bendahara sekretariat DPRD akan bisa diambil kesimpulan sementara, tutur Dunan. (aru)
Sumber: Surya, 4 Juni 2004