Penyaluran Dana BOS Harus Dievaluasi
Kisruh penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS) masih saja terjadi. Hingga periode ketiga tahun 2011, sebanyak 39 daerah belum menyalurkan dana BOS. Koalisi Pendidikan menyerukan perubahan mekanisme penyaluran dana.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, menilai penyaluran dana BOS yang tidak tepat waktu telah memperparah kecenderungan adanya praktik korupsi di sekolah. Pengelola sekolah seolah diberi peluang untuk memanipulasi laporan keuangan akibat ketidaktepatan penggunaan dana. "Terjadi karena sekolah terpaksa berhutang untuk menutup kekurangan akibat dana BOS yang terlambat datang," ujar Febri dalam jumpa pers Koalisi Pendidikan di sekretariat ICW, Kamis (11/8/2011).
Manipulasi laporan keuangan itu kemudian terduplikasi dalam praktik keseharian. Akibatnya, ditemukan banyak kecurangan dalam laporan keuangan sekolah. "Jika ditelusuri, laporan keuangan sekolah mirip kotak pandora, yang secara bertahgap mengungkap praktik-prakti korupsi," kata Febri.
Di samping pengawasan secara struktural, diperlukan audit sosial untuk mengontrol pengelolaan dana sekolah. Pintu masuk bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan adalah melalui laporan keuangan. Sayangnya, dokumen SPJ pengelolaan dana masih dianggap sebagai informasi rahasia yang tak boleh diakses terbuka oleh publik. Padahal, sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan keuangan lembaga publik adalah dokumen terbuka yang dapat diakses publik.
Minimnya pengawasan terhadap pengelolaan dana sekolah ini menyebabkan praktik korupsi terus terjadi. Sayangnya, pelaku pelanggaran hampir tidak pernah terjerat hukum. "Idealnya, penjarakan saja kepala sekolah yang korup, agar memberikan efek jera," tegas Direktur Sekolah Tanpa Batas, Bambang Wisudo.
Bambang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengawasi korupsi di sektor pendidikan. Sebagai langkah awal, KPK dapat memulai dari sekolah-sekolah elit di Jakarta. "Karena kami sulit percaya kepada pengawas internal, KPK seharusnya bisa lebih aktif menangani kasus korupsi pendidikan," ujar Bambang. Farodlilah