Penuntasan Kasus Korupsi Masih Rendah
Penuntasan kasus korupsi di Sumsel masih dinilai rendah dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani penegak hukum. Penuntasan kasus korupsi juga baru menyentuh para bawahan, sedangkan pejabat masih bebas.
Demikian disampaikan aktivis Posko Pemantau Peradilan Sumsel saat berdialog dengan redaksi harian Kompas Biro Sumbagsel, Jumat (10/12). Mereka diterima Kepala Biro Kompas Sumbagsel Jannes Eudes Wawa. Kunjungan itu dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Eti Gustina mengatakan, pada tahun 2010 terdapat 34 kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel, tetapi hanya 14 kasus yang masuk dalam tahap penuntutan.
”Sebanyak 14 kasus yang dalam tahap penuntutan itu hanya melibatkan pegawai kecil atau rekanan,” kata Eti.
Eti mengatakan, kejaksaan seharusnya menangani kasus korupsi lebih banyak. Sebab, setiap kabupaten/kota di Sumsel memiliki sekitar 10 kasus korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Selain minimnya jumlah kasus korupsi yang ditangani, lembaga pengadilan di Sumsel juga terindikasi korupsi. ”Ada kasus yang melibatkan orang miskin, hakimnya masih meminta uang untuk macam-macam,” ujar Eti.
Untuk itu, dia mengajak semua elemen masyarakat agar lebih giat memerangi korupsi. Salah satunya dengan meningkatkan sanksi sosial kepada para pelaku korupsi sehingga timbul efek jerah dan rasa malu. Diharapkan pula pembentukan Pengadilan Tipikor di Palembang akan membuat pemberantasan korupsi lebih maksimal. (WAD)
Sumber: Kompas, 11 Desember 2010