Penundaan PK Kasus BG, KPK Masih Tetap Bisa Jalakan Fungsinya

Penundaan PK Kasus BG, KPK Masih Tetap Bisa Jalakan Fungsinya 

Sampai saat ini KPK masih belum melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sidang praperadilan  yang digugat oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Dalam tahapan ini peneliti ICW  Aradila Caesar  menyatakan bahwa KPK sedang mempertimbangkan baik buruknya dalam pengajuan PK. Pasalanya penundaan waktu pengajuan PK yang belum di lakukan KPK tidak akan terlalu berimplikasi keberadaan KPK itu sendiri.

“Sebagai upaya terakhir PK bisa saja  menguntungkan atau merugikan KPK, karenanya ini bisa menjadi pilihan terkahir,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan KPK ialah membaca kembali amar putusan praperadilan dalam konteks Pasal No. 40 UU KPK, dimana KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Pada amar putusan tersebut yang menyatakan bahwa tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka berimplikasi pada penyidik yang sedang berjalan harus diberhentikan.

“Namun disayangkan pada Pasal No. 40 pada UU KPK mendelegitimasi putusan praperadilan dalam sidang BG kemarin,” ujarnya.

Selain itu, putusan praperadilan hanya menetapkan sah atau tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan bentuk koreksi terhadap pelaksanaan hukum acara pidana. Maka sebagai bentuk pelaksanaan koreksi, KPK dapat langsung mengulang proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Pada prinsipnya praperadilan hanya mengkoreksi proses yang dilakukan serta tidak dapat menghapus prakara yang telah terjadi atau tidak melanggar prinsip nebis in idem.

“Untuk melakukan pengajuan, saat ini KPK sedang memperhitungkan untung rugi dalam mengajukan PK. Karena tidak terlalu signifikan jika PK tersebut tertunda,” papar dia.

Dengan mengulur waktu, secara tidak langsung diperkirakan akan berpengaruh dalam penanganan kasus korupsi BG. Oleh sebab itu, KPK dalam hal ini cukup memutuskan apakah akan mengulang kembali proses penanganan perkara korupsi BG dari proses penyelidikan ataukah menempuh jalur hukum dengan melayangkan PK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan