Penjara Empat Tahun untuk Probosutedjo

Putusan kasasi ini balas dendam Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasasi memvonis Probosutedjo empat tahun penjara. Ia terbukti telah mengorupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar.

Putusan itu dikeluarkan dua hari lalu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas lima hakim agung, yang secara bulat setuju menghukum Probo. Baru kemarin putusan itu diberitakan kepada publik. Saya baru menerima petikan putusannya kemarin sore (Senin, 28/11), kata Pelaksana Tugas Direktur Pidana Mahkamah Agung Suparno kemarin.

Selain memenjarakan Probosutedjo, majelis hakim mengharuskan Probo membayar denda Rp 30 juta atau dihukum kurungan tiga bulan. Probo juga harus mengembalikan uang yang dikorupsinya, sekitar Rp 100,9 miliar. Ia juga dikenai biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Probosutedjo terlibat korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri melalui PT. Menara Hutan Buana yang dipimpinnya. Pada 1995-1997, Probo mendapat pinjaman dana reboisasi Rp 100,9 miliar. Pinjaman dengan bunga 0 persen itu seharusnya digunakan untuk menanami hutan tanaman industri seluas 73 ribu hektare. Namun, dana itu didepositokan oleh Probo ke sejumlah bank. Dari 73 ribu hektare itu, hanya 29.675 hektare yang ditanami.

Putusan ini mirip dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada 22 April 2003 menghukumnya empat tahun penjara. Vonis pengadilan negeri itu sempat diperingan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 Desember 2003 hanya menghukumnya dua tahun penjara karena Probo dinilai memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Namun, menurut Harifin A Tumpa, anggota majelis kasasi, pertimbangan yang meringankan Probo itu tidak berdasar.

Kejaksaan akan segera memenjarakan Probosutedjo di Cipinang. Eksekusinya segera, bisa sekarang bisa besok. Segera untuk kesempatan pertama, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, kepada wartawan kemarin. Menurut dia, upaya peninjauan kembali yang dilakukan pengacara Probosutedjo tidak akan menangguhkan eksekusi.

Pengacara Probosutedjo, Arrizal Boer, memang mengatakan akan memperjuangkan kliennya dengan mengajukan peninjauan kembali. Ia akan menghadirkan sejumlah novum (bukti baru). Tapi ia enggan menjelaskan lebih detail soal novum itu. Perkara Probosutedjo itu perkara perdata. Jadi salah satu novumnya adalah putusan kasasi tata usaha negara, kata Boer kemarin.

Boer juga berencana melaporkan majelis kasasi itu ke Komisi Yudisial karena menilai putusan kasasi ini sebagai upaya balas dendam Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini akan kami laporkan, ungkapnya.

Sebelumnya, Probo mengatakan telah mengeluarkan Rp 16 miliar untuk memenangkan kasusnya, termasuk di Mahkamah Agung. Setelah kasus itu mencuat, Mahkamah Agung mengganti majelis hakim yang terdiri atas tiga orang dengan majelis baru yang beranggotakan lima orang. THOSO PRIHARNOWO | DIAN YULIASTUTI
--------------------------
Lika-liku Kasus Probo

1995
Probosutedjo mendapat kredit dana reboisasi Rp 100,931 miliar.

1999
Dugaan korupsi dana itu mulai diungkap Departemen Kehutanan.

20 Desember 2000
Kejaksaan Agung mulai memeriksa Probosutedjo.

5 September 2002
Probosutedjo mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

22 April 2003
Probosutedjo dihukum empat tahun penjara. Probo mengajukan banding.

29 Desember 2003
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Juni 2004
Probosutedjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim: Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim.

27 Oktober 2005
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Mahkamah Agung setelah Probosutedjo melaporkan kasus suap Rp 6 miliar yang melibatkan lima pegawai Mahkamah. Komisi menyalin pendapat hukum tiga hakim agung itu. Menurut sumber Tempo, hanya Bagir yang memberatkan hukuman Probo.

28 Oktober 2005
Karena pendapat hukum itu sudah diketahui pihak luar, Mahkamah Agung membentuk majelis hakim baru yang terdiri atas lima orang: Iskandar Kamil, Harifin A. Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba.

28 November 2005
Majelis baru menolak kasasi Probosutedjo dan menetapkan hukuman empat tahun penjara. NGARTO | EVAN

Sumber: Koran Tempo, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan