Penjabat Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan penjabat Bupati Lanny Jaya, Papua, John Way, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan umum kepala daerah senilai Rp 12,4 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan lima pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua KPU Lanny Jaya Abenius Wenda dan Sekretaris KPU Esben Wakerkwa telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polda Papua hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo R.T. Panjaitan di Jayapura kemarin.
Sedangkan John hingga kini belum ditahan. Dia masih dicari pihak Kejaksaan bersama tiga pejabat lainnya. "Dana pemilukada ini dihabiskan dari kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo. Mereka, Leo melanjutkan, akan dijerat Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya John sebagai tersangka, pihak Kejaksaan akan segera mengirim surat kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu agar dapat memilih pengganti John. "Surat itu, bertujuan agar penangkapan John Way tidak mengganggu proses pemilukada kabupaten setempat. Dia kan caretaker bupati yang tugasnya mengawal pemilukada," ujar Leo. Dia berharap Gubernur bisa memilih pengganti John.
Sementara itu, KPU Papua optimistis pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya tak terpengaruh oleh penangkapan ketua dan sekretaris KPUD oleh Kejaksaan Tinggi karena dugaan korupsi tersebut.
Anggota KPU Papua, Hasjim Sangadi, mengatakan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya tetap akan dilaksanakan pada 24 Juni mendatang. "Kami akan mengirim satu anggota kami ke Lanny Jaya untuk menggantikan sementara posisi Ketua dan Sekretaris KPU yang sedang dalam proses hukum."
KPU Papua yakin, dengan mengirim satu anggota ke Lanny Jaya, maka proses pemilukada tetap berjalan normal. "Jadi, empat orang bisa pleno, sebab syarat pleno minimal dihadiri empat anggota. Saat ini surat suara sudah ada. Kalau terlambat, akan menjadi masalah lagi," katanya. CUNDING LEVI
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011