Peninjauan Kembali Rekanan RRI Ditolak
Thursday, 04 June 2009 - 00:00
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Faharani Suhaemi, rekanan RRI dalam kasus korupsi proyek pengadaan pemancar untuk Pemilihan Umum 2004. "PK ditolak karena tidak ada kesalahan penerapan hukum dan tidak ada novum (bukti baru)," kata Djoko Sarwoko, ketua majelis hakim peninjauan kembali, saat dihubungi kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Mei 2006 memvonis Faharani enam tahun penjara. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2009