Penindakan Korupsi Meningkat Tajam

Kejaksaan mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,134 triliun.

DALAM satu semester tahun 2009, periode Januari hingga Juni, kejaksaan seluruh Indonesia telah menangani dan menindak sebanyak 832 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan. Sebanyak 549 perkara korupsi telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penindakan kasus-kasus korupsi tersebut berhasil menyelamatkan uang negara triliunan rupiah. "Uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp1,134 triliun plus US$2.882,42," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada Jurnal Nasional, Rabu (8/7).

Dari jumlah tersebut, ungkap Marwan, yang ditangani Kejaksaan Agung sendiri, mencapai 59 perkara di tahap penyidikan. Yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 21 perkara, dan uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp652 miliar.

Penindakan korupsi di enam bulan pertama tahun 2009 itu menunjukkan adanya peningkatan tajam dari penanganan perkara korupsi pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, selama satu tahun penuh pada tahun 2008, kejaksaan seluruh Indonesia menyidik 1.348 perkara korupsi. Yang dilimpahkan ke pengadilan mencapai 1.114 perkara. Sedangkan uang negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan ribuan kasus korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp3 triliun.

"Sedangkan pada tahun 2005, 2006, dan 2007 (masing-masing) hanya berkisar 600 atau 700 perkara," kata Marwan.

Peningkatan penanganan dan penindakan perkara-perkara korupsi yang dilakukan kejaksaan tersebut merupakan buah dari perubahan kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, institusi penegak hukum itu menggunakan kebijakan 5-3-1.

Artinya, tiap Kejaksaan Tinggi harus menangani lima kasus korupsi dalam setahun. Sedangkan Kejaksaan Negeri harus menindak tiga kasus korupsi. Untuk institusi kejaksaan paling kecil, yakni Cabang Kejaksaan Negeri ditargetkan mengusut satu kasus korupsi.

Memasuki tahun 2009 kebijakan tersebut tidak lagi digunakan oleh Kejaksaan Agung. Duet Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menerapkan kebijakan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi. Dengan kebijakan ini, tiap institusi kejaksaan di seluruh tingkatan didorong untuk mengusut dan menindak kasus korupsi sebanyak-banyaknya, seoptimal mungkin. Pada tingkatan operasional, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara optimal, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri membentuk tim satuan khusus antikorupsi.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 9 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan