Penggeledahan Tak Otomatis Menjadikan Sudradjad Tersangka

Pada hari yang sama, Sudradjad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar dan bantuan hukum dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pada hari yang sama, Sudradjad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar dan bantuan hukum dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari rumah mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono tak serta-merta menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dalam acara lokakarya bertajuk Media Sebagai Mitra Strategis di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Chandra menjelaskan, status seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus tak ditentukan oleh penggeledahan atau penyitaan itu. Bisa saja ada barang yang ada di pihak ketiga, yang kita duga ada kaitannya dengan tindak pidana, katanya. Karena itu, kami sita.

Rabu lalu tim penyidik KPK menggeledah rumah Sudradjad di Jalan Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, Sudradjad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat senilai Rp 31,5 miliar dan bantuan hukum dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dari rumah Sudradjad, penyidik menyita sejumlah dokumen. Untuk menyempurnakan berkas para tersangka, kata Ketua KPK Antasari Azhar, yang tak bersedia memerinci soal ini lebih jauh.

Maret lalu Komisi juga menyegel dua buah bangunan milik bekas Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata. Dua rumah itu berlokasi di Jakarta Selatan, masing-masing di Jalan Cikajang 45, Kebayoran Baru, Jakarta, dan satu unit di Apartemen Daksa, Jalan Daksa 4, lantai GF Nomor 1, Jakarta.

Keduanya disegel karena pembeliannya diduga menggunakan dana bantuan hukum yang dikucurkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Namun, sepertinya halnya Sudradjad, hingga saat ini status Iwan tetap sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menambahkan, dokumen-dokumen yang disita dari rumah Sudradjad belum bisa dijadikan barang bukti. Kami telaah dulu. TOMI | PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 9 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan