Pengeluaran YPPI Tak Tercatat

Dua Saksi Fakta dan Dua Saksi Ahli Dihadirkan

Pengeluaran Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2003 ternyata tidak tercatat dalam pembukuan YPPI. Direksi Bank Indonesia dinilai bertanggung jawab atas hilangnya dana yang dicairkan lewat cek itu.

Hal itu muncul dalam sidang pengadilan kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI, di Jakarta, Rabu (3/9).

Kemarin dua saksi fakta dan dua saksi ahli dihadirkan. Saksi fakta itu adalah Wahyu Wartadipraja, mantan Direktur Keuangan BI, dan I Wayan Wana, tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun saksi ahli adalah Novi Gregoriantonius dari BPK dan Budi Untung (ahli yayasan) dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya, Budi Untung mengatakan, YPPI pada saat mengucurkan uang Rp 100 juta pada 3 Juni 2003 belum berbadan hukum sehingga tanggung jawab ada pada founder, yakni BI. YPPI baru sah berbadan hukum pada 13 Desember 2003 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C 257.

”Artinya yang bertanggung jawab itu direksi, siapa direksi mereka adalah dewan gubernur,” kata Budi Untung yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.

Dewan Gubernur BI saat itu adalah Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Anwar Nasution, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan EJ Hutapea, Maulana Ibrahim, dan Hartadi A Sarwono.

Novi, saksi ahli lain, menyatakan, Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari kas YPPI tidak tercatat. Uang Rp 100 miliar itulah yang dihitung sebagai kerugian negara karena dalam hal ini YPPI merupakan salah satu lembaga yang masuk pemeriksaan BPK. Meski bentuknya yayasan, YPPI dibentuk oleh BI dan mendapatkan bantuan dari BI pula.

Mengenai penarikan dana yayasan oleh BI, Budi pun mengatakan, dana yayasan tidak boleh ditarik lagi. Kalaupun yayasan itu bubar, dana yang ada diberikan kepada yayasan lain yang sebidang.

I Nyoman Wana mengatakan, ada risalah rapat dewan gubernur yang meminta YPPI menyediakan dana Rp 100 miliar pada Juli 2003. Uang itulah yang selanjutnya diberikan kepada anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar dan Rp 68,5 miliar untuk Dewan Gubernur BI.

Pernyataan BPK

Sementara itu, surat dari Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana kepada Kompas kemarin, antara lain, menyatakan, surat Ketua BPK tanggal 8 Desember 2006 yang merupakan jawaban atas surat Gubernur BI tanggal 5 Desember 2006 menyebutkan BPK tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan opsi penyelesaian kasus aliran dana YPPI yang disampaikan oleh Bank Indonesia. (NIT)

Sumber: Kompas, 4 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan