Pengangkatan Kemas dan Salim; Komisi Kejaksaan Minta Ditinjau Ulang

”Boleh mengkritisi, tapi jangan berlebihan,” kata Jasman.

Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mempertimbangkan kembali pengangkatan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim sebagai Koordinator Supervisi Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sebab, menurut anggota Komisi Kejaksaan, Maria Ulfah Robot, publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu lantaran skandal suap pengusaha Artalyta Suryani terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Maria mengatakan penunjukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan mantan Direktur Penyidikan itu dalam tim supervisi bisa kontraproduktif terhadap upaya Kejaksaan memperbaiki citra. ”Ini bertentangan dengan perasaan masyarakat,” ujar Maria di kantornya kemarin.

Hendarman, melalui surat keputusan tertanggal 22 Januari 2009, membentuk Tim Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi. Dalam Surat Keputusan Nomor KEP-003/A/JA/01/2009, Kemas ditunjuk sebagai Koordinator Unit I dan Salim ditunjuk sebagai Wakil Koordinator I. Menurut juru bicara Kejaksaan, Jasman Panjaitan, tugas baru bagi Kemas dan Salim semata-mata untuk pemberdayaan. Lagi pula, kata Jasman, jabatan staf ahli yang dipegang dua pejabat itu dinilai tak termanfaatkan. ”Kemampuan mereka dibutuhkan. Sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Nama Kemas dan Salim mencuat setelah skandal penyuapan jaksa Urip oleh Artalyta terbongkar. Kejaksaan mencopot mereka setelah rekaman percakapan telepon antara Artalyta dan Kemas diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pertengahan tahun lalu. Mereka pun diperiksa secara internal Kejaksaan. Hasilnya, Kemas dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas pimpinan secara tertulis. Sedangkan Salim dijatuhi teguran tertulis. Keduanya lalu menempati pos sebagai staf ahli Kejaksaan.

Maria mengatakan, Komisi Kejaksaan akan mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta penjelasan soal pengangkatan Kemas dan Salim.

Sementara itu, anggota staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mengatakan pengangkatan Kemas dan Salim seharusnya menunggu penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi selesai. ”Dugaan keterlibatan keduanya harus tuntas dulu,” ujarnya kemarin. Dia juga menyatakan, Kejaksaan seharusnya berhati-hati agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap institusi Kejaksaan. ”Jika keduanya tidak terbukti bersalah, barulah diangkat,” ujarnya.

Perihal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny menyatakan, Presiden tidak turut campur dan menyerahkan kepada sistem hukum. ”Sebab, ini kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden memanggil Hendarman untuk menjelaskan ini. ”Kebijakan Jaksa Agung adalah kebijakan pemerintahan Presiden," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kemarin. Menurut dia, selain memperburuk citra Kejaksaan, pemberian jabatan bagi keduanya bisa merusak citra pemerintah Yudhoyono yang gencar mengkampanyekan kebijakan antikorupsi.

Adapun Jasman meminta masyarakat tidak berpolemik soal pengangkatan Kemas dan Salim. Menurut dia, penugasan Kemas dan Salim merupakan wewenang Jaksa Agung. ”Masyarakat boleh mengkritisi, tapi jangan berlebihan. Apalagi sampai meminta Presiden memanggil Jaksa Agung,” ujarnya.ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 25 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan