Pengajuan PK Oleh Jaksa Dipertanyakan

Pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum dalam beberapa proses peradilan hukum pidana dipertanyakan kebenarannya.

Hal itu menyusul pengajuan PK oleh jaksa dalam beberapa kasus pidana, menyebabkan pihak terpidana terganjal dalam memperjuangkan hak-haknya.

Salah satunya adalah kasus pidana Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas PK yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir.

Kini, pengacara Pollycarpus, Muhammad Assegaf, berniat mengajukan PK yang menjadi hak kliennya sebagai terpidana. Namun, jika niat itu dijalankan, hal itu berarti menemukan jalan buntu karena pengajuan PK terhadap PK tak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permasalahan itu mengemuka dalam Diskusi Panel Peninjauan Kembali Dalam Tata Hukum Indonesia yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Hukum dan Demokrasi Untuk Pembaruan, Selasa (23/6).

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Ketua Komisi Ombudsman Anton Sujata, anggota Komisi Yudisial Sukoco Suparto, dan mantan hakim agung Benyamin Mangkudilaga. Peserta diskusi antara lain pengacara Muhammad Assegaf dan pengacara senior Robert Odjahan Tambunan.

Menurut Anton Sujata, sesuai Pasal 263 KUHAP, PK dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Sementara KUHAP tak mengatur jaksa dapat mengajukan PK seperti terpidana.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pengajuan PK oleh jaksa sama saja mengacaukan sistem peradilan yang digariskan dalam KUHAP. ”PK sebagai subsistem KUHAP, jika disalahgunakan, sama saja akan mengacaukan sistem hukum acara pidana,” katanya.

Namun, dengan mengikuti pemikiran jaksa, Sukoco Suparto mengemukakan, peninjauan kembali dapat saja diajukan oleh jaksa. Sebab, dengan menggunakan argumentasi hukum argumentum acontrario, jaksa memiliki hak yang sama mengajukan PK. (MDN)

Sumber: Kompas, 24 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan