Pengadilan (Umum) Tiada Harapan

- Mahkamah Agung ”Kuburan Massal” Bagi Pemberantasan Korupsi- -rata-rata vonis Pengadilan umum 6,43 bulan penjara -
 
A. PENGANTAR

Berhasil tidaknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada akhirnya juga ditentukan oleh ada tidaknya dukungan institusi pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA). Tidak berlebihan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki pernah mengatakan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung pada komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung pengadilan (Ketua MA, Bagir Manan).

[1]

Artinya jika upaya pemberantasan korupsi tidak mendapatkan dukungan dari pengadilan dan Ketua MA sampai kapanpun usaha pemberantasan korupsi akan berjalan ditempat bahkan bukan mustahil mundur kebelakang.

Namun demikian seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Institusi pengadilan dalam hal ini pengadilan umum di semester I tahun 2008 secara keseluruhan ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong oleh pemerintah. Baik MA maupun pengadilan umum dibawahnya (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri), kenyataaanya masih menjadi lembaga yang menguntungkan bagi para pelaku korupsi (kesayangan para koruptor). Hal ini bisa dilihat dari perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan sepanjang semester pertama tahun 2008. 

Berdasarkan pemantauan ICW selama setengah perjalanan tahun 2008 terdapat 94 perkara korupsi dengan 196 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus (divonis) oleh pengadilan diseluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri = 72 perkara), banding (Pengadilan Tinggi= 7 perkara), kasasi (MA=15 perkara).

[1]

Sedangkan nilai kerugian negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,196 triliun.  

Dari 196 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 104 terdakwa ( 53 %) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Hanya 92 terdakwa (47 %) yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari 92 terdakwa korupsi yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 36 terdakwa (18,3 %). Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 40 terdakwa (20,4 % ) atau divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 5 terdakwa (2,5 %) serta divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 4 terdakwa (2,04 %). Hingga semester I berakhir belum ada terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0 %).  Hal yang menarik tahun 2008, terdapat 7 terdakwa kasus korupsi yang divonis percobaan (3,57%).  Secara rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan umum adalah 6,43 bulan penjara. 

Dalam hal vonis bersalah, yang paling ringan adalah 6 (enam) bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serui terhadap mantan ketua DPRD Yapen Waropen Amon Wanggai yang diduga melakukan korupsi Dana APBD kabupaten Yapen Waropen. Sedangkan vonis yang paling berat pada semester I 2008 dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo dalam Gratifikasi (menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya) dalam impor beras yang dilakukan oleh Bulog. Widjan dijatuhi 10 tahun penjara baik oleh majelis hakim ditingkat pertama (PN Jakarta Selatan) maupun banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta). Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada semester pertama 2008 ini tidak ada terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. 

Berdasarkan aktor atau pelaku korupsi, selama semester I tahun 2008 para mantan atau anggota DPRD yang paling banyak menjadi terdakwa yaitu sebanyak 92  orang. Selanjutnya masuk dalam kelompok tiga besar lainnya adalah pelaku korupsi dari sektor swasta yaitu 23 orang terdakwa, Kepala /Staf Dinas sebanyak 21 orang terdakwa, dan staf/mantan pimpinan Kepala BUMN  sebanyak 16 orang. Sedangkan mantan atau kepala daerah yang berstatus terdakwa relatif lebih sedikit yaitu Bupati (9 orang) dan Staf Pemkab (8 orang).

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dari sejumlah perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan umum selama tahun 2008. Pertama, jumlah vonis bebas/lepas bagi terdakwa masih siginifikan. Jumlah terdakwa yang divonis bebas/lepas pada semester I tahun 2008 – berdasarkan pantauan ICW-  yaitu 104  terdakwa kenyataannnya menambah jumlah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan oleh pengadilan. Dengan demikiaan sejak 2004 hingga semester I 2008 sedikitnya ada 486 terdakwa korupsi yang divonis bebas/lepas oleh pengadilan umum.

Terhadap fenomena masih markanya putusan bebas/lepas dipengadilan umum,  dalam catatan dan kajian ICW hal ini dapat terjadi akibat beberapa sebab seperti terdakwa memang tidak terbukti bersalah, dakwaan yang disusun oleh jaksa lemah atau sengaja dilemahkan, hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa, atau karena kombinasi antara dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan. Tiga sebab terakhir yang paling dominan ditemui dari sejumlah putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi para pelaku. Kondisi ini makin diperparah akibat lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh MA terhadap para hakim-hakim disemua lingkungan pengadilan. Pada sisi lain keberadaan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal sejauh ini tidak lagi diperhitungkan (dan cenderung diabaikan) oleh hakim-hakim pengadilan akibat dipangkasnya kewenangan KY dalam mengawasi hakim melalui putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Kedua,  terjadi trend banyak terdakwa yang divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang Korupsi. Berdasarkan Pasal 3 dalam UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 disebutkan bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah maka dijatuhi pidana penjara paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara. Tercatat dari 92 terdakwa yang divonis bersalah, sebanyak 36 terdakwa atau lebih sepertiganya divonis hanya 1 tahun penjara. Dalam hal ini terlihat bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana pada batas minimal yang ditentukan. Jika UU tidak mengatur batas minimal setahun penjara (seperti yang diatur dalam RUU Tipikor versi pemerintah), bukan mustahil maka hakim banyak menjatuhkan vonis dibawah satu tahun atau hanya beberapa bulan penjara.

Ketiga, fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi. Pada semester I 2008 ditemukan adanya 7 terdakwa perkara korupsi yang divonis dengan hukuman percobaan. Terkesan ada upaya “pensiasatan” hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan  dalam penjatuhan vonis. Umumnya mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dengan kondisi ini maka dapat dipastikan tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah. Meskipun dinilai kontroversial, faktanya MA selaku lembaga tertinggi dilingungan pengadilan juga menguatkan vonis percobaan ini seperti dalam perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD, Mardijo.

Keempat, menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal yang menarik untuk dicermati adalah perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung. Dari 15 perkara yang terpantau, 9 perkara atau lebih separuhnya divonis bebas (40 terdakwa), 2 terdakwa divonis dengan masa percobaan dan 4 perkara (4 terdakwa) divonis 9 bulan hingga 15 bulan penjara. Putusan bebas atas 33 anggota DPRD Sumatera Barat di tingkat Peninjauan Kembali merupakan antiklimaks bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sekaligus menunjukkan MA tidak dapat lagi diharapkan berperan aktif dalam memberantas korupsi bahkan layak disebut “Kuburan Massal” Bagi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa uraian diatas pada akhirnya dapat memberikan kesimpulan awal bahwa baik pimpinan MA dan pengadilan umum kenyataannya belum sepenuhnya berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi. Apa yang dilakukan pemerintah (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) seringkali bertolak belakang. Disaat pemerintah bersemangat dalam memberantas korupsi, apa yang dilakukan oleh pengadilan (umum) justru sebaliknya, bersemangat membebaskan terdakwa korupsi dan resisten terhadap semua upaya (dari luar) yang dimaksudkan untuk membersihkan praktek korupsi pengadilan.

Untuk menghindari “pembebasan massal” bagi pelaku korupsi, maka salah satu jalan keluarnya adalah pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan dan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi di beberap daerah. Jangan pernah lagi berharap pemberantasan korupsi akan berhasil jika institusi pengadilan (umum) masih berpihak kepada pelaku korupsi.  

B. STATISTIK PERKARA DAN TERDAKWA

1 Perkara dan Terdakwa

Jumlah perkara  

:

94

Jumlah terdakwa

:

196

Nilai Kerugian Negara

:

Rp 1,196 Triliun

2. Hukuman

Vonis Jumlah Terdakwa Persentase (%)
1. VONIS BEBAS/LEPAS 104 53
2. VONIS BERSALAH/PENJARA 92 47
Percobaan 7 3,57
6 bulan -1 tahun 36 18,3
1,1 -2 tahun 40 20,
2,1 -5 tahun 5 2,5
5,1-10 tahun 4 2,04
Diatas 10 tahun - 0%
Jumlah 196 100%

3. Aktor

Aktor

Jumlah  Terdakwa

Anggota DPRD

92

Swasta

23

Staf BUMN

16

Kepala/Staf Dinas

21

Staf/kepala RS

5

Anggota KPUD

6

Bupati*

9

Kepala Sekolah/ Pejabat Kampus

1

Kepala/Staf  Pertanahan

1

Staf /Kepala Pemkab

8

Lurah/Camat

2

Staf Pemkab

8

Sekda

4

Jumlah

196

* Termasuk juga mantan.

 4. Tingkat Pengadilan

Pengadilan Negeri

:

72

Pengadilan Tinggi

:

7

Mahkamah Agung

:

15

 Jakarta, 15 Juli 2008

Data dihimpun dan disusun oleh :

Emerson Yuntho (bidang Hukum dan Monitoring Peradilan)


[1]

Jumlah perkara korupsi yang divonis selama semester I tahun 2008 bisa jadi lebih besar karena data ICW tersebut berasal dari media nasional dan daerah serta laporan mitra kerja ICW di beberapa daerah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan