Pengadilan Tipikor; MA Pesimistis Capai Target 33 Provinsi

Mahkamah Agung pesimistis mampu membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di 33 provinsi sampai batas waktu Oktober mendatang. MA kesulitan mencari hakim ad hoc tipikor. Ditambah persoalan uang kehormatan untuk hakim ad hoc tipikor yang belum terbayar hingga kini, MA khawatir peminat hakim ad hoc makin sedikit.

”Kami pesimistis (bisa terbentuk) kalau pemerintah tidak memberi dana secara tepat waktu. Kalau pelit mengeluarkan anggaran, saya khawatir target tidak terpenuhi,” kata Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Senin (18/3).

Selama hampir satu setengah tahun sejak UU Pengadilan Tipikor disahkan pada Oktober 2009, MA baru mampu membentuk Pengadilan Tipikor di Semarang (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur). Padahal, semula MA menargetkan tujuh Pengadilan Tipikor terbentuk sampai Desember 2010.

Pada 7 Februari, Ketua MA Harifin A Tumpa mengeluarkan keputusan bernomor 22/KMA/ SK/II/2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang, dan Jayapura. Ke-14 pengadilan ini bisa dibentuk mengingat keputusan presiden tentang pengangkatan 82 hakim ad hoc sudah turun.

Namun, menurut Djoko Sarwoko, ke-14 pengadilan tipikor tersebut baru beroperasi pada Mei atau Juni mendatang dan saat ini baru tahap persiapan. Apabila ke-14 pengadilan itu sudah beroperasi, MA tinggal membentuk 15 pengadilan tipikor lagi. Untuk itu, MA sudah membuka pendaftaran hakim ad hoc tipikor tahap ketiga sejak 7 Maret lalu. Pendaftaran ditutup pada 8 April mendatang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, meminta MA tetap memerhatikan kualitas calon hakim ad hoc dan tidak hanya mementingkan terpenuhinya target pembentukan di 33 provinsi. (ANA)

Sumber: Kompas, 22 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan