Pengadilan Tipikor Harus Tetap Ada

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menegaskan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus tetap ada sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2006. Rancangan undang-undang yang menjadi dasar hukum keberadaan pengadilan itu diharapkan disahkan sebelum 1 Oktober 2009.

”Idealnya, RUU yang sekarang masuk ke DPR pembahasannya dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan (DPR periode 2004-2009),” papar Andi, Rabu (1/7) di Jakarta.

Saat ini RUU Pengadilan Tipikor masih dibahas di DPR. Andi masih berharap pembahasan itu dapat diselesaikan DPR periode ini karena masih ada masa persidangan yang akan dimulai 15 Agustus 2009.

Menurut Andi, ada sejumlah anggota DPR yang mempertanyakan pentingnya keberadaan Pengadilan Tipikor dan apakah pembahasan RUU itu tidak sebaiknya menunggu pembahasan RUU Peradilan Umum? Sebab, Pengadilan Tipikor akan menjadi kamar dari pengadilan umum.

”Lihatlah perdebatan di DPR. Yang pasti, pemerintah tetap berpendapat, Pengadilan Tipikor harus tetap ada,” papar Andi saat ditanya siapa yang mempersulit pembahasan RUU itu.

Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara (Fraksi Partai Golkar) juga berharap RUU itu dapat selesai dibahas sebelum DPR periode ini mengakhiri masa jabatannya. Apalagi Ketua Umum Partai Golkar M Jusuf Kalla sudah memerintahkan kader Golkar di DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu.

Dewi juga menegaskan, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tak harus menunggu pembahasan RUU Peradilan Umum. Namun, isi kedua RUU itu, juga dengan RUU Pencucian Uang, harus disinkronkan.

”Saat ini pembahasannya memasuki daftar inventaris masalah. Masalah yang bersifat redaksional akan diputuskan di rapat tim perumus, sedangkan yang substansial dimasukkan ke rapat Panitia Kerja DPR. Dengan cara ini, pembahasan diharapkan dapat lebih cepat,” papar Dewi.

Lancar atau tidaknya pembahasan RUU itu juga tergantung dari sejumlah faksi di DPR dan pemerintah. ”Jika saya yang membahas, satu minggu juga selesai,” seloroh Dewi.

Dewi juga menegaskan, target 19 Desember 2009 yang dibuat MK sebagai batas akhir adanya dasar hukum untuk keberadaan Pengadilan Tipikor memang perlu diperhatikan. Namun, yang lebih penting, RUU Pengadilan Tipikor yang akan menjadi dasar hukum keberadaan pengadilan itu juga harus aplikatif.

Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jakarta, Minggu lalu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mendorong kadernya di DPR untuk merampungkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum Oktober 2009. Apalagi, ia yang mengesahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003. (nwo/tra)

Sumber: Kompas, 2 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan