Pengadilan Pajak Dibenahi
Tiga institusi pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, sepakat membuat tim dan kesepakatan bersama untuk membenahi Pengadilan Pajak. Pembenahan itu, antara lain, terkait dengan perekrutan dan pengawasan terhadap hakim serta transparansi proses sidang dan putusan Pengadilan Pajak.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai bertemu pimpinan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (28/4). ”Kita sepakati beberapa langkah konkret. Untuk jangka pendek, dibuat tim dari MA, KY, dan Kementerian Keuangan yang akan membuat formulasi kesepakatan bersama,” kata Sri Mulyani.
Kesepahaman bersama itu, ujar Sri, terkait ketegasan kewenangan masing-masing lembaga, yaitu Kementerian Keuangan dan MA terhadap masalah administrasi hakim di Pengadilan Pajak. Selama ini, administrasi organisasi dan keuangan ada di bawah Kementerian Keuangan. Namun, soal administrasi karier hakim, berada di bawah MA.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengakui, KY, MA, dan Kementerian Keuangan menyepakati masalah pokok yang menyangkut proses perekrutan hakim, kualitas hakim, dan perlakuan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, tim yang akan dibentuk juga akan merumuskan kebijakan perekrutan hakim Pengadilan Pajak. ”Misalnya, terkait kriteria dan cara perekrutan sehingga menimbulkan kepercayaan publik,” katanya. Rumusan kebijakan itu akan dituangkan dalam kebijakan Kementerian Keuangan. Untuk jangka panjang, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga merencanakan merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut Sri Mulyani, hakim di pengadilan pajak selama ini juga melaporkan kekayaan. Untuk itu, tim yang dibentuk juga akan memformulasikan sistem verifikasi kekayaan hakim Pengadilan Pajak. Verifikasi kekayaan hakim di Pengadilan Pajak juga dapat dilakukan bersama PPATK jika ada transaksi mencurigakan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah mengatakan, KPK tengah memeriksa rekening pejabat pajak berinisial T dan J. ”Kami masih mendalami apakah betul laporan PPATK itu ada tipikor atau tidak,” katanya. Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, masalah di sektor perpajakan dan bea cukai lebih karena kesalahan sistem. Itulah yang harus dibenahi. (AIK/FER)
Sumber: Kompas, 29 April 2010