Pengadilan Bebaskan Terdakwa Korupsi [22/06/04]

Pengadilan Negeri Klaten memberikan vonis bebas murni kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten yang didakwa korupsi, yakni Tantowi Jauhari dari Fraksi PPP dan Suwanto dari Fraksi PDIP. Dalam sidang yang digelar Senin (21/6), majelis hakim yang dipimpin Roba'a menilai keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelepasan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati Wilayah Delanggu senilai Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan primer, dua anggota legislatif ini dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, menurut majelis hakim, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, unsur perbuatan melanggar hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang tercantum dalam dakwaan primer tersebut tidak terbukti. Demikian halnya dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juga tidak dapat dibuktikan.

Dalam pandangan majelis hakim, sebagai Ketua dan Wakil Komisi Keuangan DPRD, keduanya merekomendasikan pelepasan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati dalam rangka menjalankan tugas dari pimpinan DPRD. Apalagi, dalam rapat paripurna semua anggota DPRD Klaten juga menyetujui pelepasan aset pemerintah tersebut. Nama baik dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan, kata Roba'a dalam amar putusannya.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Klaten mendapat perhatian dari masyarakat. Para anggota DPRD Klaten banyak hadir memberi dukungan moral kepada Suwanto dan Tantowi. Selama satu jam pembacaan putusan, pengunjung yang memadati ruangan tampak hening. Namun, tatkala ketua majelis hakim Roba'a mengetukkan palu tanda dijatuhkannya vonis, para pengunjung tak mampu menyembunyikan kegembiraanya. Di antara mereka saling berpelukan dan meneriakkan takbir.

Bupati Klaten juga menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi ini, tetapi sampai kini izin untuk memeriksa bupati tak juga turun. Dalam pandangan jaksa, akibat pelepasan aset negara tersebut, negara dirugikan Rp 1 miliar karena tanah yang luasnya ribuan meter tersebut dijual jauh dari harga pasar.

Atas putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum berniat mengajukan banding. Menurut koordinator jaksa Bambang Prisantosa, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang sudah disampaikan selama empat tahun. imron rosyid-tnr

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan