Pengadilan Banding Kurangi Vonis Rusdihardjo

Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengurangi vonis terhadap Rusdihardjo menjadi 1 tahun 6 bulan. Menurut Madya Suhadja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, pengurangan hukuman mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu karena Rusdihardjo--juga bekas Kepala Kepolisian RI--telah berjasa bagi negara. "Selain itu, Rusdihardjo hanya meneruskan kebijakan yang dilakukan duta besar sebelumnya. Karena itu, vonis dikurangi enam bulan menjadi satu setengah tahun," ujar Madya saat dihubungi Tempo kemarin.

Rusdihardjo didakwa bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia, Arihken Tarigan, dalam kasus pemberlakuan tarif ganda pada pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Keduanya diduga terlibat dalam pungutan liar soal biaya kepengurusan dokumen keimigrasian, yang sebagian hasilnya tidak diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam kasus ini kerugian negara diduga mencapai Rp 15 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Rusdihardjo dua setengah tahun penjara dan Arihken tiga tahun penjara. Pada 11 Juni 2008, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Rusdihardjo dua tahun. Rusdihardjo dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 815 juta. Sedangkan Arihken divonis empat tahun penjara.

Madya mengatakan kasus tersebut telah diputus pada pekan lalu oleh majelis hakim yang diketuai Miswari Ismiati. Menurut Madya, selain Rusdihardjo telah berjasa kepada negara, pengurangan hukuman tersebut karena fisik Rusdihardjo yang sudah tua. Rusdihardjo, kata Madya, juga telah berjasa karena pernah menurunkan bea pengurusan visa.

Berbeda dengan Rusdihardjo, vonis terhadap Arihken ditambah menjadi lima tahun. Madya mengatakan Arihken dinilai lebih mengetahui dan berperan dalam kasus pemberlakuan tarif ganda pada pengurusan dokumen keimigrasian ini.

Adapun Warsito Sanyoto, pengacara Rusdihardjo, mengatakan belum mengetahui vonis banding tersebut. Kendati begitu, dia menyatakan bersyukur atas pengurangan hukuman kliennya. "Selama sidang, tidak ada bukti pendukung bahwa klien kami menerima uang dalam pemberlakuan tarif tersebut," ujarnya saat dihubungi kemarin. "Secara fisik, klien kami tidak pernah menerima uang tersebut." Warsito menilai pengurangan vonis tersebut tepat dengan melihat kondisi fisik kliennya. "Meski sebenarnya kami berharap vonisnya bebas," kata dia. SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan