Pengadilan Antikorupsi Sidangkan Kasus Luwu Timur
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyetujui pelimpahan berkas mantan Sekretaris Daerah Luwu Timur Andi Tallettu Umar Pangeran dan empat orang lain, yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapatan daerah. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk masing-masing terdakwa.
"Kasusnya segera disidangkan. Kami tinggal menetapkan jadwal sidang perdana," kata juru bicara pengadilan, Parlas Nababan, di Makassar kemarin.
Parlas mengatakan pekan ini Kejaksaan Negeri Malili melimpahkan berkas tersebut. Setelah dipelajari, pengadilan menilai kasus itu layak segera disidangkan.
Selain mantan sekretaris daerah, empat terdakwa lain yang akan disidang di pengadilan khusus korupsi itu adalah kepala bagian umum Muhammad Husni, anggota staf penatausahaan keuangan sekretariat daerah Rahmi Abubakar, Kurniawan Ishak, dan Syahrial Sahabuddin.
Dari lima tersangka, hanya Muhammad Husni yang masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Luwu Timur. Terdakwa lain dikeluarkan dari tahanan.
Terdakwa terseret dalam kasus korupsi senilai Rp 27 miliar pada tahun anggaran 2004-2008. Kerugian atas dugaan korupsi itu sekitar Rp 5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat 17 item penyimpangan yang terjadi. Di antaranya dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah untuk perkantoran dan perjalanan dinas sekretariat daerah. Selain itu, dana belanja operasional bupati dan wakil bupati diduga ditilap sehingga kas daerah mengalami tekor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malili Ivone D. Mundung memerinci sejumlah anggaran itu, yakni Rp 112 juta untuk perjalanan dinas sekretaris daerah, Rp 297 juta untuk belanja operasional kepala daerah dan wakil, serta pengadaan tanah fiktif pada 2008 senilai Rp 3 miliar.
Ivone juga mengaku siap memboyong semua tersangka untuk disidangkan di Makassar. Berkaitan dengan penahanan tersangka, pihaknya menunggu hasil penetapan dari majelis hakim masing-masing tersangka.
"Jika penetapan hakim harus ditahan, kami siap menahan di Makassar," kata Ivone.
Umar sebelumnya mengatakan ia belum tahu bahwa kasusnya disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. "Yang jelas saya siap. Insya Allah Tuhan akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran di Sekretariat Luwu Timur, dirinya memang bertanggung jawab. Tetapi, kata dia, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. "Saya hanya tanda tangan. Yang mengetahui penggunaan seluruh anggaran adalah bendahara," katanya.
Dalam bulan ini, sudah dua perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari Kabupaten Pangkep sudah dua pekan bergulir di pengadilan.
Dalam kasus ini, dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Syafrudin Muhammar dan bendahara Rosdiana, diduga menilap dana ADD, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 800 juta. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011