Penetapan Tersangka Dua Aktivis Antikorupsi Dikritik

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Muchtar, mengkritik dan menyayangkan penetapan tersangka dua aktivis antikorupsi oleh polisi. Zaenal menilai, penetapan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, yaitu Emerson Yuntho dan Illian Detha Artasari, sebagai pelemahan terhadap dua simpul terdepan dalam pemberantasan korupsi.

”Dikhawatirkan, kasus ini melebar dan dua simpul utama dalam pemberantasan korupsi 'dibunuh',” katanya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, simpul pertama dalam pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Simpul kedua, masyarakat atau civil society. ”Budaya oposisi akan mati dan seharusnya civil society yang mengambil alih peran ini,” katanya.

Markas Besar Kepolisian RI kemarin menetapkan Emerson dan Illian sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan Kejaksaan Agung pada Januari lalu. ”Ada surat panggilan dari Mabes Polri untuk pemeriksaan pada 15 Oktober dengan saya dan Illian sebagai tersangka,” kata Emerson.

Kasus ini sendiri bermula dari berita berjudul ”Uang Korupsi Kok Dikorupsi” di salah satu harian Ibu Kota edisi 5 Januari 2009. Isi berita tersebut mengkritik persoalan pengelolaan uang pengembalian korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan Emerson dan Illian sebagai narasumber. Kejaksaan merasa tersinggung oleh kalimat tersebut, lantas melaporkannya ke polisi.

Menurut Emerson, bahan ICW dalam mengkritik pengelolaan uang pengembalian korupsi tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Emerson pun menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Illian juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurut dia, surat panggilan kepadanya dan Emerson janggal. Salah satunya penulisan nama lembaga, yaitu International Corropsion Word. ”ICW disebutnya International Corropsion Word. jadi singkatan itu salah,” katanya. Selain itu, dia dan Emerson belum pernah diperiksa sekali pun sebagai saksi.

Adapun Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak mengatakan belum mengetahui penetapan status kedua aktivis antikorupsi itu. ”Nanti saya cari informasinya,” katanya. MUNAWWAROH | ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | CORNILA DESYANA

Sumber: Koran Tempo, 13 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan