Penetapan Aulia sebagai Tersangka Dipersoalkan
Diduga Ada Pertimbangan Politik
Meski mendapat sambutan positif atas penetapan status tersangka terhadap Aulia Pohan, Indonesia Corruption Watch atau ICW justru mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka baru belakangan.
Menurut ICW, seharusnya KPK menetapkan Aulia Pohan bersamaan dengan Burhanuddin Abdullah.
”Kayaknya ada pertimbangan- pertimbangan politik yang semestinya tidak perlu karena akan merusak reputasi KPK sendiri,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki di Jakarta, Kamis (30/10).
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan empat mantan deputi gubernur BI, yaitu Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bunbunan EJ Hutapea, sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, kemarin, penetapan tersangka baru kasus aliran dana BI Rp 100 miliar ini didasarkan pada tiga hal, yaitu evaluasi penyidikan, fakta persidangan, dan putusan persidangan Burhanuddin. Antasari juga membantah jika disebut ada desakan dari pihak lain (Kompas, 30/10).
Menurut Teten, memang dari fakta hukum yang ada semestinya anggota Dewan Gubernur BI lainnya harus menjadi tersangka. ”Sebab kebijakan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu merupakan keputusan kolektif. Dan, dari semula kebijakan Dewan Gubernur BI itu berindikasi kriminal, yaitu untuk menyuap aparat hukum dan DPR,” kata Teten.
Meski begitu, kata Teten, penetapan Aulia Pohan menjadi tersangka juga memberi kabar baik tentang independensi KPK dari campur tangan politik sehingga KPK bisa terbebas dari tudingan tebang pilih. ”Di sisi lain juga memberi keuntungan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bukti nyata komitmennya dalam memberantas korupsi sekalipun menyangkut besannya sendiri. Preseden ini akan memberi dampak baik untuk melahirkan tradisi penegakan hukum tanpa pandang bulu pada masa yang akan datang,” ujar Teten.
Anggota DPR, Gayus Lumbuun, mengapresiasi KPK karena telah melakukan penegakan hukum yang bersifat otonom untuk menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka.
”Penetapan tersangka Aulia itu menunjukkan KPK tidak memandang keterkaitan seseorang yang diduga melanggar hukum dengan kekuasaan negara, termasuk sentral kekuasaan pemerintah,” kata Gayus. (VIN)
Sumber: Kompas, 31 Oktober 2008