Penerimaan Pajak Terancam
"Jangan kaitkan dengan kasus Gayus," kata Tjiptardjo.
Direktorat Jenderal Pajak mulai mengkhawatirkan penerimaan negara dari pajak tidak mencapai target akibat ulah Gayus Halomoan Tambunan, pegawai pajak yang diduga turut menjadi makelar kasus di kepolisian. "Saya harus optimistis, tapi saya khawatir juga. Kalau boleh bilang, innalillahi," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta kemarin.
Kekhawatiran ini tak lepas dari munculnya banyak aksi yang menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pajak. Aksi mereka tak hanya berupa demonstrasi, tapi juga melalui jejaring sosial facebook. Penurunan kepercayaan ini sangat berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak. "Kami minta kewajiban membayar pajak tidak dikaitkan dengan kasus Gayus," katanya.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Ditjen Pajak dibebani tugas memungut pajak sebesar Rp 611,2 triliun. Tahun lalu penerimaan pajak tidak memenuhi target Rp 528,4 triliun. Realisasi penerimaan pajak hanya Rp 515,9 triliun. Tahun ini target penerimaan pajak akan dikurangi menjadi Rp 597,4 triliun dalam RAPBN Perubahan.
Tjiptardjo mengatakan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, pihaknya berkomitmen memeriksa kasus Gayus hingga tuntas. Seluruh pegawai pajak yang pernah bersinggungan dengan pegawai golongan III-A itu akan diperiksa untuk mencari keterlibatan mereka. "Kami bebas tugaskan sementara seluruh pejabat eselon I hingga IV di Direktorat Keberatan dan Banding," katanya.
Direktorat Keberatan dan Banding merupakan tempat Gayus bertugas sejak 2007. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur saat ini sedang memeriksa seluruh berkas kasus keberatan dan banding yang pernah ditangani Gayus. Jika tidak cukup, seluruh pejabat eselon hingga pelaksana diminta melaporkan harta kekayaan.
Menanggapi aksi penolakan membayar pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat tetap membayar pajak sebagai bentuk dukungan untuk membatasi praktek makelar kasus, seperti kasus Gayus. "Jangan mendukung tindakan seperti Gayus dengan tidak membayar pajak," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, seluruh setoran pajak akan masuk sistem perbankan dan tidak diselewengkan, seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat. "Untuk masyarakat wajib pajak jangan khawatir," katanya. Kasus Gayus, kata dia, mencoba mengarahkan wajib pajak tak membayar pajak sesuai dengan jalurnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, Sri Mulyani berjanji akan melakukan pembenahan internal dan terus memonitor penerimaan pajak. "Kami akan jaga agar penerimaan pajak bisa terjaga," katanya.
Perihal pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gudono, mengatakan BPK sudah menerima dua surat Ditjen Pajak yang mengizinkan BPK memeriksa pajak secara umum. Tapi BPK tidak punya wewenang memeriksa penuh karena terbentur perundangan. "BPK akan memeriksa sesuai dengan koridor undang-undang," katanya.
Menurut dia, BPK tidak bisa memeriksa secara penuh karena Undang-Undang Pajak memberi pembatasan. BPK kalah di Mahkamah Konstitusi ketika mengajukan uji materi udang-undang tersebut. Nalia Rifika
Sumber: Koran tempo, 31 Maret 2010