Penerimaan Dana Kampanye Para Calon Bertambah
Komisi Pemilihan menunjuk tiga kantor akuntan untuk mengaudit.
Penerimaan dana kampanye para calon presiden dan wakil presiden masih bertambah meski masa kampanye telah berakhir pada 4 Juli. Kepala Bagian Administrasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Fayumi mengatakan, penerimaan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto bertambah sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono bertambah sekitar Rp 12 miliar. “Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sepertinya tak melaporkan adanya tambahan penerimaan,” kata Fayumi saat dihubungi kemarin.
Dalam laporan penerimaan dana kampanye yang disampaikan para calon pada 5 Juli lalu, tim kampanye pasangan Megawati-Prabowo melaporkan jumlah penerimaan sebesar Rp 257,6 miliar. Pasangan Yudhoyono-Boediono melaporkan menerima sumbangan Rp 220,77 miliar. Sedangkan Kalla-Wiranto melaporkan memperoleh Rp 83,327 miliar.
Para calon, kata Fayumi, telah menyerahkan laporan dana kampanye pada batas akhir 18 Juli lalu. Laporan itu terdiri atas penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye. Laporan dana kampanye itu akan diserahkan ke kantor akuntan publik untuk diaudit pada 25 Juli. Komisi telah menunjuk tiga kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan itu.
Jika kantor akuntan menemukan kejanggalan, Fayumi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menindaklanjuti hasil audit tersebut. Para calon tak boleh menggunakan sumbangan yang termasuk dilarang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya, sumbangan dari pihak asing. “Kalau menerima sumbangan dari pihak asing, harus dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Adapun Sekretaris Tim Sukses Pasangan Yudhoyono-Boediono, Marzuki Alie, mengatakan penerimaan tambahan Rp 12 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan digunakan membayar utang dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Presiden 2009. ”Kami ikuti aturan, semua dana kampanye sudah dilaporkan sesuai jadwal,” katanya kemarin.
Namun, Marzuki enggan membeberkan asal aliran dana serta penggunaannya. Menurut dia, semuanya sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan. ”Kalau mau jelas, tanya KPU," katanya. Dia juga mengatakan, undang-undang telah memberikan tugas auditor melalui Komisi Pemilihan untuk mengaudit laporan dana kampanye. "Tunggu saja hasilnya,” kata Marzuki.
Anggota tim sukses pasangan Megawati-Prabowo, Hasto Kristiyanto, juga mengakui adanya penambahan dana kampanye. Menurut dia, tambahan itu merupakan hitungan sumbangan dari non-cash, seperti spanduk, baliho, dan sumbangan atribut kampanye lainnya. "Sumbangan cash sudah kami laporkan sejak awal,” katanya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh, mempertanyakan penerimaan di luar masa kampanye tersebut. Meski Undang-Undang Pemilihan tak mengatur, seharusnya tim kampanye Yudhoyono tak menerima tambahan dana kampanye. “Masa kampanye sudah berakhir, tapi kok uangnya masih mengalir,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan, Wahidah Suaib, juga mengatakan seharusnya tim kampanye tak menerima sumbangan setelah 4 Juli. “Seharusnya Komisi Pemilihan juga memutuskan tak ada penerimaan lagi setelah kampanye berakhir,” ujarnya.PRAMONO | EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran empo, 21 Juli 2009