Penerima Dana Juga Hadapi Penyidik KPK
Setelah memeriksa para pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk pemberkasan Aulia cs, kemarin KPK menghadirkan para penerima dana skandal Rp 100 miliar tersebut. Mereka adalah para mantan pejabat BI yang menerima kucuran fulus senilai Rp 68,5 miliar.
Penerima dana itu, mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, lebih dahulu mendatangi pemeriksaan komisi. Sekitar pukul 12.30, Soedrajad keluar dari ruang penyidikan, tapi tak banyak pernyataan yang keluar. ''Banyak pertanyaan untuk saya. Tapi pertanyaannya tanya saja kepada penyidik," jelas Soedrajad yang kemarin mengenakan kemeja biru muda.
Sementara tiga koleganya, Paul Sutopo, Iwan R. Prawiranata, dan Hendro Budiyanto baru menyusul kemudian. Hendro, sesaat setelah pemeriksaan, hanya memberikan komentar pendek. ''Saya capek," jelasnya. Sementara Iwan setelah pemeriksaan mengungkapkan bahwa semua fakta masih sesuai dengan sidang. "Semuanya masih sesuai fakta sidang," jelasnya.
Pemeriksaan itu memang untuk mendapat kejelasan duduk perkara yang melibatkan para tersangka baru itu. Mereka adalah Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajuddin yang mengikuti rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003. Selanjutnya, rapat itu memutuskan tiga hal pokok. Yakni, dewan pengawas YPPI (Aulia Pohan dan Maman H. Soemantri) diminta menyediakan sejumlah dana sesuai yang diperlukan BI. Tahap pertama diputuskan penyisihan Rp 100 miliar, di mana tahap pertama bisa digunakan Rp 50 miliar. Keputusan itu pula selanjutnya menjadi pijakan dana yayasan senilai Rp 68,5 miliar mengalir kepada mantan para pejabat tersebut.(git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 5 November 2008