Penegak Hukum Tebang Pilih
Penegak hukum, baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dinilai masih melakukan tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Aparat penegak hukum dinilai amat antusias menangani dugaan mafia pajak yang melibatkan terdakwa Gayus HP Tambunan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dianggap tidak mampu mengusut skandal pemberian dana talangan kepada Bank Century. Padahal, kasus itu telah direkomendasikan oleh DPR untuk diusut. Oleh karena itu, pimpinan Polri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung yang baru diminta untuk menggelar perkara dan mengusut dugaan skandal Bank Century itu secepatnya.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III (bidang Hukum) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (28/11) di Jakarta. ”Tiga institusi penegak hukum, bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, mempertontonkan penanganan kasus hukum secara tebang pilih,” kata dia lagi.
Bambang menilai, ada perbedaan perlakuan penanganan aparat penegak hukum dalam dugaan kasus mafia pajak, yang melibatkan terdakwa mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kasus skandal Bank Century. ”Pimpinan Polri, KPK, Kejaksaan Agung, termasuk Satgas, tiba-tiba termotivasi untuk mengeroyok dan menuntaskan kasus Gayus. Ada apa?” kata dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin menemui Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Setelah itu, diumumkan Polri akan menggelar bedah kasus yang terkait Gayus dan diikuti institusi lain. Satgas juga berkoordinasi dengan Polri dan KPK (Kompas, 25-28/11).
Sebaliknya, Didi Irawasi S, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, justru meminta pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kepala Polri yang baru harus segera berbenah dan berkoordinasi. Mereka harus bersama-sama menuntaskan kasus yang menarik perhatian masyarakat, terutama terkait kasus perpajakan.
Dorong KPK
Bambang mengecam perbedaan perlakuan aparat penegak hukum dalam menangani kedua kasus itu. Padahal, kasus pemberian dana talangan pada Bank Century diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Karena itu, kalangan DPR, khususnya Komisi III, tetap berupaya mendorong KPK, khususnya dengan pimpinan yang baru, untuk menuntaskan penyelidikan kasus Bank Century.
”Selama ini pimpinan KPK sudah menyelidiki. Namun, pimpinan KPK kemungkinan besar ragu-ragu dan takut akibat proses kriminalisasi pimpinan KPK sebelumnya,” kata Bambang.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, sebelum pelantikan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung, pekan lalu, menegaskan, kritik masyarakat terhadap pemberantasan korupsi adalah tantangan yang harus dijawab Jaksa Agung baru bersama Kepala Polri dan pimpinan KPK. Ketiga penegak hukum itu harus bersinergi menjawab tantangan masyarakat. (fer/day/tra)
Sumber: Kompas, 29 November 2010