Pendukung Wali Kota Sakiti Wartawan Peliput

Sejumlah pendukung Wali Kota Parepare Zain Katoe menyakiti wartawan peliput, Rabu (2/6). Kejadian ini berlangsung setelah Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis Zain satu tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Kota Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar.

Ketika Zain berjalan keluar ruang sidang, wartawan berupaya mewawancarainya. Namun, sekitar 20 pendukungnya menghalangi dengan cara menjaga Zain secara ketat.

Beberapa wartawan kemudian nekat membelah ”pagar betis” pendukung Zain. Namun, bukan komentar Zain yang didapat, melainkan mereka justru terkena tendang, pukul, bahkan ada yang kerah bajunya ditarik, sebagaimana dialami Andi (fotografer Koran Tempo), Muhammad Nur (juru kamera TV One), dan Umran Laumbu (wartawan Seputar Indonesia).

Pendukung terpidana korupsi itu kemudian terus menghardik dan mengancam pers sambil mengantar Zain masuk ke dalam mobil dinasnya.

Terbukti
Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Lambertus Limbong menyatakan, Zain terbukti melakukan korupsi bersama dengan Fres Lande, Direktur PT Pares Bandar Madani yang dua pekan lalu sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, di samping wajib mengganti kerugian Rp 1,166 miliar.

Keputusan Zain memberikan dana APBD Kota Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar—sebagai penyertaan modal—kepada perusahaan fiktif PT Pares Bandar Madani dinilai melanggar Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menilai kebijakan Zain itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah. Dalam perda itu disebutkan, penyertaan modal menggunakan dana APBD maksimal hanya 51 persen. ”Sementara dana operasional PT Pares Bandar Madani seluruhnya ternyata berasal dari dana APBD Kota Parepare,” demikian hakim.

Selain divonis satu tahun penjara, Zain juga dikenai denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan setahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat hakim membacakan putusan, Zain terlihat pucat pasi. Tak lama kemudian, mata lelaki yang mengenakan kemeja garis-garis berwarna ungu ini berkaca-kaca. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Zain menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. ”Ada beberapa hal yang perlu diluruskan,” tutur Zain di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Amir Syarifuddin menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Menurut dia, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta sudah sesuai dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar. (RIZ)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan