Pencemaran Nama Baik, DPR Disurati
Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR, terkait terkatungkatungnya kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo yang diduga dilakukan pengacara berinisial PK di Kejaksaan Agung.
Ketua Konstan Imam Hermanto menjelaskan, dalam suratnya ke komisi hukum di DPR disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan P- 21 untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sejak 18 Pebruari 2011.
“Namun anehnya, berkas itu tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, Kejati DKI menetapkan BAP sudah P-21, namun berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dia menilai banyak keanehan setelah berkas perkara pidana yang menetapkan PK sebagai tersangka mengendap di kejaksaan hingga enam bulan, tanpa ada kejelasan kapan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya harap jaksa agung tidak mengorbankan citra institusinya. Kalau memang sudah P-21, segera limpahkan ke pengadilan dan biarlah pengadilan yang memutuskan kasusnya,” tegas Imam.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR M Taslim mempertanyakan status PK sebagai pengacara Mahkamah Agung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh komisioner Komisi Yudisial.
Selanjutnya Taslim mendesak agar kalangan advokat konsisten dalam menjalankan etika profesi. Apabila sedang dirundung per-kara, sebaiknya mereka tidak menangani kasus. (ant)
Sumber: Koran Sindo, 20 Juli 2011