Pencairan Kenaikan Gaji Pejabat Tunggu Penetapan Presiden

Meski sudah diumumkan gajinya bakal naik, para pejabat tinggi negara masih harus bersabar. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dana sudah ada. Prosesnya tinggal menunggu penetapan dari presiden.

''Hingga sekarang, presiden belum mengeluarkan perpres-nya,'' ujarnya setelah sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (2/2). Karena itu, kata dia, tunjangan yang diterima para pejabat negara otomatis belum berubah. ''Namun, yang pasti, sistem dan dananya sudah siap,'' tegasnya.

Sri Mulyani menyatakan, anggaran untuk remunerasi tersebut dipastikan telah disetujui dewan. Karena itu, dalam APBN 2010 sudah ada pos anggaran tersebut. ''Belum dibayarkan saja,'' katanya.

Terkait besaran kenaikan, dia menjelaskan hal itu akan didasarkan pada tingkat tanggung jawab masing-masing pejabat negara. Semakin besar tanggung jawab yang dipikul, semakin besar kenaikan yang akan diterima. ''Pemerintah tentu akan menyesuaikan sesuai work load-nya,'' ungkapnya.

Pada 27 Desember lalu, DPR melalui badan anggaran akhirnya menyetujui pengajuan kenaikan gaji pejabat tinggi negara oleh pemerintah. Besarannya 10-20 persen. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 158 triliun.

Menurut Menkeu, kenaikan gaji pejabat tinggi negara tersebut sebenarnya disiapkan sejak 2006. Saat itu, kata dia, pemerintah menilai gaji semua pejabat negara mulai bupati, gubernur, hakim MK, hakim MA, dan lainnya tidak memiliki basis yang jelas.

Karena itu, remunerasi dilakukan untuk penataan ulang. ''(Penyusunan) basis remunerasi selesai pada 2008 dan mulai dilaksanakan 2010 ini,'' jelasnya.

Sementara itu, meski telah menyetujui melalui badan anggaran, parlemen ternyata masih belum satu suara terhadap pelaksanaan remunerasi untuk pejabat tinggi negara tersebut. Anggota komisi XI Maruarar Sirait menilai kenaikan gaji pejabat belum tepat dilaksanakan saat ini.

Menurut dia, kenaikan gaji sebaiknya diprioritaskan untuk pegawai negeri sipil golongan bawah. ''Realitasnya, yang paling mengalami kesulitan kan yang di bawah. Apalagi, inflasinya masih lima persen hingga sekarang,'' ujar politikus asal PDI Perjuangan itu.

Remunerasi tersebut, kata Maruarar, hanya pantas diterima sebagian kecil pejabat negara di beberapa departemen. Misalnya, Dirjen pajak dan Dirjen bea cukai yang kinerjanya telah menunjukkan hal positif dalam tiga tahun terakhir.

Secara berturut-turut, Dirjen di bawah Depkeu tersebut mampu mencapai target yang ditetapkan. ''Yang lain, tunjukkan dulu prestasinya,'' tegasnya.

Meski bukan partai koalisi pemerintah, lanjut dia, PDIP juga bisa mendukung jika kerja pemerintahan terbilang baik. Apalagi berhubungan dengan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan. ''Bukan hanya soal disiplin, tapi kesejahteraan pelaksananya juga dipertimbangkan,'' ungkap anggota Pansus Hak Angket Bank Century itu. (dyn/kum)

Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan