Pencairan Dana L/C Kasus BNI Atas Perintah Maria [08/06/04]
Penandatanganan dokumen ekspor fiktif untuk pencarian dana letter of credit (L/C) senilai Rp728,8 miliar oleh lima terdakwa Dirut PT Gramarindo Grup dalam kasus Bank Negara Indonesia (BNI) dilakukan atas perintah Maria Paulina Lumowa.
Demikian terungkap pada persidangan lima terdakwa Dirut PT Gramarindo Grup dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
Kelima terdakwa adalah Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam, Dirut PT Pan Kifros Aprila Widharta, Dirut PT Magnetique Esa Usaha Adrian Pandelaki Lumowa, Dirut PT Binekatama Pasific Titik Prastiwanti, dan Dirut PT Mentrantara Richard Kuontul. Persidangan ini mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa LMM Samosir dan Soeprijadi atas surat dakwaan jaksa Saipul Sahid.
Pada persidangan terdahulu, jaksa mendakwa kelima terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp728,8 miliar. Perbuatan mereka dilakukan di PT Gramarindo Mega Indonesia dengan kerugian sebesar Rp169,3 miliar, PT Pan Kifos Rp28,2, miliar, PT Magnetique Usaha Indonesia Rp308, 2 miliar, PT Bhinekatam Pasific Rp178,5 miliar, dan PT Metrantara Rp44,4 miliar.
Menurut penasihat hukum para terdakwa, meski kliennya menjabat dirut di perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi mereka tidak mempunyai kekuasaan. Kekuasaan penuh di tangan Maria Paulina Lumowa sebagai pemilik lima perusahaan.
Sebagaimana diketahui, Maria Paulina Lumowa hingga kini masih buron di luar negeri dan Polri tidak berhasil menangkapnya.
Para terdakwa hanya bertindak sebagai pengurus atau penerima kuasa untuk mengurus perusahaan. Semua tindakan atas dasar instruksi dan kebijakan yang ditentukan oleh business owner yaitu Maria Paulina Lumowa, jelas Samosir dalam sidang yang dipimpin hakim Syaiful Ali tersebut.
Tim penasihat hukum juga menegaskan Maria Paulina Lumowa sangat berpengaruh terhadap para terdakwa. Saham para terdakwa di perusahaan yang mereka pimpin hanya saham kosong. Mereka hanya orang-orang yang menerima gaji dari Maria Paulina Lumowa.
Sedangkan terkait dengan penandatanganan dokumen ekspor sebanyak 28 paket yang dilakukan para terdakwa, kata tim penasihat hukum, bermula dari upaya Maria Paulina Lumowa mengajukan kredit ke BNI Cabang Kebayoran Baru.
Dana kredit itu dipergunakan untuk pembiayaan bridging usaha penambahan marmer di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam penandatanganan dokumen ekspor untuk mengajukan L/C, tambah Samosir, para terdakwa tidak mempunyai bukti ataupun petunjuk bahwa mereka mempunyai kesengajaan untuk membobol BNI.
Semua dokumen ekspor yang ditandatangani para terdakwa sudah disiapkan Edy Santoso (mantan pimpinan bidang pelayanan nasabah luar negeri BNI Cabang Kebayoran Baru), ujarnya. (Emh/J-3)
Sumber: Media Indonesia, 8 Juni 2004