Pencabutan BAP Aulia Tak Berpengaruh

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan seperti yang dilakukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tak akan banyak berpengaruh.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan seperti yang dilakukan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tak akan banyak berpengaruh. "Biar saja," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kemarin.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, keterangan saksi atau tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya merupakan salah satu alat bukti. "Masih ada banyak bukti lain," ujarnya.

Haryono menegaskan, KPK tidak akan berhenti dan akan terus melakukan penyidikan. Fakta-fakta baru yang muncul di pengadilan pun akan dikumpulkan. "Kesaksian Aulia di persidangan (yang mencabut BAP) itu juga bisa jadi alat bukti."

Dalam sidang kasus aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu lalu, Aulia mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut peran Paskah Suzetta. Dalam BAP itu disebutkan, sebagai pemimpin sidang dalam rapat mengenai amendemen Undang-Undang Bank Indonesia, Paskah sempat mengatakan, "Kalau mau tuntas, itu ada biayanya. Karena anggaran DPR tidak mencukupi."

"Tidak, Yang Mulia, saya sudah mencabut berita acara pemeriksaan tersebut," kata Aulia, yang saat itu dipanggil sebagai saksi bagi terdakwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Aulia lalu menyebut nama Daniel Tanjung, yang ketika peristiwa terjadi merupakan anggota Komisi IX DPR dari Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, Daniel pernah meminta dana kepada BI untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Ada ongkosnyalah," kata Aulia mengutip Daniel.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Syaifuddin meminta Aulia Pohan berhati-hati saat memberikan keterangan di persidangan. "Masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana kualitas kesaksiannya," ujar Lukman kepada Tempo kemarin. "Harus diklarifikasi karena kesaksiannya berubah-ubah." TOMI | FAMEGA SYAFIRA | REH ATEMALEM

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan