Penahanan Syamsul Arifin; Tidak Ada Motif Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dalam mengungkap kasus korupsi, KPK juga membantah adanya motif politik tertentu ataupun adanya tebang pilih.
”KPK bekerja profesional dalam penanganan setiap kasus korupsi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Sabtu (23/10). Jasin menambahkan, KPK tidak tebang pilih atau melindungi partai politik tertentu. ”Kami memproses terlebih dahulu kasus yang bukti-buktinya telah cukup,” kata Jasin.
Sebelumnya, sejumlah petinggi Partai Golkar mengatakan, penahanan Syamsul menimbulkan perasaan tidak adil dan tebang pilih. Hal itu disampaikan mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang bersama petinggi partai di tingkat pusat dan daerah (Sumatera Utara) menjenguk Syamsul di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Belakangan, hadir pula beberapa rekan Syamsul, di antaranya Menteri Agama Suryadharma Ali.
”Perasaan internal Partai Golkar itu sudah muncul saat Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar kemarin. Ada kasus yang kualitasnya sama dan indikasinya juga kuat sekali, tetapi hingga kini tak diambil tindakan apa-apa oleh KPK,” ujar Akbar Tandjung.
Menurut dia, pihaknya tidak perlu menyebutkan nama dan asal-usul partai politik pihak yang seharusnya mendapat perlakuan hukum yang sama dalam kasus dugaan korupsi tersebut. ”Itulah yang terjadi sekarang ini. Jadi, memang ada kesan bahwa KPK tebang pilih,” ujar Akbar Tandjung yang mengaku tetap menghormati langkah hukum itu.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Sabtu, menilai, jika ada pembelaan sejumlah petinggi partai terhadap Syamsul, itu menunjukkan mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi. ”Tidak ada yang aneh dari pembelaan mereka. Dari dulu politisi membela semua komponen partai tanpa melihat substansinya. Itu yang membuat publik tak percaya kepada partai,” katanya.
”Apakah dengan menyatakan KPK tebang pilih, Syamsul Arifin tidak bersalah? Jadi, jangan ganggu KPK dalam menangani kasus ini dengan pernyataan politik yang tak berdasar. Biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Sebelum menahan Syamsul, KPK memeriksa ratusan saksi dalam perkara itu. Sebagian pihak yang diperiksa adalah anggota DPR, seperti Edi Ramli Sitanggang (anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat) dan Ignatius Mulyono (anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat).
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe, yang kini menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR (Fraksi Partai Demokrat). Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan Letnan Jenderal (Purn) Lilik AS Sumaryo. (AIK/HAR)
Sumber: Kompas, 24 Oktober 2010