Pemohon dan Termohon Praperadilan Kasus Al Amin Tetap pada Dalil Masing-masing
Kuasa hukum Al Amin Nur Nasution, selaku pemohon praperadilan, membantah semua dalil yang dikemukakan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saksi-saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan dinilai tidak memenuhi kualifikasi dan kualitas sebagai saksi.
Kuasa hukum Al Amin Nur Nasution, selaku pemohon praperadilan, membantah semua dalil yang dikemukakan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saksi-saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan dinilai tidak memenuhi kualifikasi dan kualitas sebagai saksi.
Sebaliknya, kuasa hukum KPK, selaku termohon praperadilan, juga tetap pada dalilnya. Penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Amin sah menurut hukum.
Demikian kesimpulan kuasa hukum Amin dan KPK yang disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan, Artha Theresia Silalahi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/5). Kesimpulan itu tidak dibacakan di dalam sidang.
Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 9 April 2008 dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Amin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Rencananya, hakim akan membacakan putusannya pada Selasa ini.
Dalam kesimpulan setebal 19 halaman yang disampaikan pemohon disebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan itu. Perihal saksi Amir Arief (penyelidik KPK) dan Edgar Diponegoro (penyidik KPK) yang diajukan KPK, pemohon menilai, tidak memenuhi kualitas dan kualifikasi sebagai saksi. Pasalnya, kedua saksi itu memiliki hubungan bawahan-atasan dengan KPK.
Salah seorang kuasa hukum Amin, Sirra Prayuna, mengatakan, keterangan saksi dari pihak pemohon ada yang kontradiktif.