Pemimpin Proyek Alat Roentgen Jadi Tersangka

Modus kasus ini berupa markup.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemimpin proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan sebagai tersangka. Meski tidak menyebutkan nama, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pemimpin proyek pengadaan alat roentgen itu berinisial ”M”. ”Saat proyek ini dilaksanakan, tersangka ‘M’ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen," ujar Johan di kantornya kemarin.

KPK meningkatkan status pemeriksaan kasus pengadaan alat kesehatan pada 2007 ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Jumat lalu. Menurut Johan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini untuk sementara mencapai Rp 71 miliar. Nilai proyek pengadaan alat roentgen itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 190,5 miliar.

Alat tersebut diperuntukkan bagi beberapa puskesmas di daerah tertinggal. Namun, kata Johan, dalam proyek ini ada ketidaksesuaian antara pengadaan di pusat dan di daerah.

Hingga kini KPK baru menetapkan tersangka Kepala Biro Perencanaan di bawah Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan itu. Johan menyatakan komisi antikorupsi terus mengembangkan penyidikan ke berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta. "Tapi KPK belum melakukan penyidikan sampai ke situ,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasin menyatakan modus dugaan korupsi dalam kasus pengadaan ini berupa markup (penggelembungan). Sedangkan pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono, mengatakan, selain markup, modus dalam kasus ini adalah penunjukan langsung. Menurut Ferry, kasus dugaan korupsi pengadaan alat roentgen ini tak hanya terjadi pada 2007. Kasus ini juga melibatkan kasus pengadaan alat roentgen pada 2005.

Adapun Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan belum mengetahui kasus dugaan korupsi alat roentgen di departemennya. ”Saya malah belum tahu soal ini,” ujarnya, dalam pesan singkat yang diterima Tempo tadi malam. Menteri Siti menyatakan baru akan mengecek berita ini ke Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan pada Selasa ini.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen saat dihubungi mengaku baru menjalani perawatan di rumah sakit. Faiq menyarankan menghubungi Sekretaris Jenderal Departemen Sjafii Ahmad sebagai atasan tersangka. Namun Sjafii hingga berita ini ditulis belum membalas telepon maupun pesan singkat yang dikirim Tempo. CHETA NILAWATY | DIANING SARI

Sumber: Koran Tempo, 17 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan