Pemilu Presiden 2009; Penyidikan Pelanggaran Dana Kampanye Dihentikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menghentikan penyidikan kasus pelanggaran dana kampanye Pemilihan Umum Presiden 2009 yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Kasus dihentikan sejak 2 Oktober tanpa alasan yang diungkapkan Polri.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, kepada wartawan, Selasa kemarin. Tio mengatakan, surat Polri tertanggal 5 Oktober itu baru diterima Bawaslu hari Senin (12/10). Pekan lalu, Bawaslu mendesak polisi menindaklanjuti pelanggaran dana kampanye Pemilu Presiden 2009.
Mengutip isi surat Polri, Tio menyebutkan, Diberitahukan bahwa perkembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilaporkan pada tanggal 2 Oktober dihentikan penyelidikannya demi hukum.
Surat itu ditandatangani Direktur I Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigjen (Pol) Bachtiar Tambunan. ”Tidak ada alasan yang diberikan oleh pihak kepolisian, hanya dikatakan demi hukum,” kata Tio.
Menanggapi surat itu, Tio akan membawa surat Polri untuk rapat pleno Bawaslu. Tio juga menyatakan kekecewaannya terhadap surat Mabes Polri.
Bawaslu akan melihat lagi apakah ada indikasi pelanggaran administrasi yang bisa diteruskan ke KPU atau mungkin ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU dalam pelaksanaan audit dana kampanye.
”Semua kemungkinan akan dibicarakan di rapat pleno,” ujar Tio.
Sebelumnya, pada 12 September, Bawaslu melaporkan pelanggaran pidana pemilu dana kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden ke Mabes Polri. Laporan itu ditindaklanjuti Polri dengan memanggil dan menerima keterangan dari saksi-saksi, yaitu anggota Bawaslu, Agustiani Tio dan Wahidah Suaib, serta Ketua Tim Asistensi Bawaslu Titi Anggraini dan Staf Bagian Pengawasan dan Tata Laksana Bawaslu, Abdul Gofur.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu dana kampanye yang diduga dilakukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto adalah menerima dana dari pihak asing.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono diduga melanggar pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto diduga telah menerima dana kampanye berupa uang, tetapi tidak mencatatkan dalam rekening khusus dana kampanye.
Tio menambahkan, kasus pelanggaran dana kampanye yang dihentikan polisi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, beberapa laporan Bawaslu, seperti kasus pidana tujuh anggota KPU dan laporan ijazah palsu, juga dihentikan oleh polisi.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, polisi tidak mempunyai alasan untuk menghentikan kasus pelanggaran dana kampanye pemilu presiden.
”Alasan polisi apa? Tidak jelas. Padahal, seharusnya tidak ada alasan untuk menghentikannya karena materi tuntutan sudah benar,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, tidak ada keseriusan polisi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran dana kampanye Pemilu 2009. ”Saya khawatir ada tekanan dari pihak tertentu,” ujarnya. (SIE)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2009