Pemikiran Hukum; Hukum Progresif Wujudkan Hukum Berwajah Keadilan
Pemikiran guru besar sosiologi hukum Prof Dr Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif perlu dilanjutkan demi mewujudkan sebuah hukum yang berwajah keadilan. Hal itu karena hukum yang diterapkan di Indonesia sejauh ini masih bersifat normatif yuridis.
Hal tersebut diungkapkan para aktivis lembaga swadaya masyarakat dan akademisi yang hadir dalam acara ”Mengenang Profesor Satjipto Rahardjo” di Kampus Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/1). Acara tersebut diadakan oleh Gerakan Rakyat Jateng. Prof Satjipto meninggal dunia 8 Januari lalu di Jakarta dan dimakamkan di Pemakaman Undip, Semarang, 9 Januari.
”Pak Tjip (panggilan akrab Satjipto Rahardjo) telah memberikan pencerahan di tengah penegakan hukum yang semrawut. Saat ini kita tidak perlu lagi berlarut dengan kepergian beliau, tetapi justru harus melanjutkan pemikiran-pemikirannya,” ungkap koordinator acara, Asep Mufti, yang juga mewakili Lembaga Bantuan Hukum Semarang.
Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Jabir Alfaruqi mengatakan, hukum progresif menawarkan penegakan hukum secara maksimal dengan mengedepankan rasa keadilan. Dengan begitu, hukum dapat memberikan perlindungan bagi kaum minoritas yang selama ini terabaikan.
Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng Agnes Widanti menuturkan, pemikiran Satjipto telah memberikan peluang bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya di depan hukum dengan lebih leluasa. Untuk itu, dia mengharapkan hukum progresif yang diletakkan Satjipto dapat dilanjutkan. ”Biasanya, perempuan selalu diimpit oleh hukum yang sarat akan dominasi laki-laki,” kata Agnes.
Di Semarang terdapat forum diskusi hukum progresif bernama Kaum Tjipian yang mengkaji dan menularkan pemikiran Satjipto kepada masyarakat luas. Forum yang anggotanya kebanyakan dari mahasiswa pascasarjana Undip ini terbentuk Mei 2008. (ILO)
Sumber: Kompas, 19 Januari 2010