Pemerintah Terbitkan PP Pengendalian Intern
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau disebut SPIP. Selain untuk mencapai tujuan organisasi yang efisien dan efektif, PP juga bertujuan meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisasi penyimpangan anggaran dan korupsi.
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao kepada Kompas di Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (15/9).
”Dengan sudah ditandatangani PP oleh Presiden, cara kerja setiap menteri, pimpinan lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota, khususnya dalam hal mengelola keuangan negara, harus mengacu kepada SPIP, yaitu wajib mengendalikan kegiatan pemerintahannya,” ujar Hekinus.
Menurut Hekinus, dengan adanya peraturan pemerintah itu, setiap pemimpin lembaga, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota harus dapat memetakan penilaian yang berisiko maupun yang tidak berisiko di lembaga dan kementeriannya.
Sementara itu, menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, PP tersebut sebenarnya ditunggu-tunggu oleh BPK. ”Dari hasil audit BPK yang dilaporkan berkali-kali ke DPR, salah satu alasan mengapa BPK sering memberikan opini disclaimer atau tidak ada opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat itu di antaranya karena belum adanya SPIP yang melembaga,” ujar Anwar.
Namun, tambah Anwar, SPIP jangan sekadar me-review setiap laporan. ”Menurut saya, yang efektif untuk mencegah korupsi apabila tenaga auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ditempatkan di kementerian ataupun lembaga agar mereka secara dini tidak keliru menerapkan transparansi dan akuntabilitasnya,” katanya.
Tidak subtantif
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menyatakan, PP yang sangat teknis bagi birokrasi itu dinilai tidak akan subtantif untuk mengurangi perbuatan korupsi di kalangan pemerintah. (HAR)
Sumber: Kompas, 16 September 2008