Pemerintah Harus Renegosiasi Kontrak Freeport

freeport

Kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang berlaku hingga 2021 harus segera dinegosiasi ulang. Potensi kerugian negara akibat kekurangan penerimaan royalti selama 9 tahun terakhir mencapai Rp 1,591 triliun.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menjelaskan, nilai potensi kerugia negara itu didasarkan pada perhitungan hasil perhitungan nilai royalti yang dilakukan ICW selama kurun waktu 2002-2010 dibandingkan dengan pelaporan pembayaran royalti PT FI. Dari laporan keuangan Freeport, perusahaan tersebut telah membayarkan royalti kepada negara senilai 873,2 juta dolar AS. Sementara, berdasar perhitungan ICW, seharusnya tpotal kewajiban royaltri PT FI adalah 1.050 juta dolar AS.

"Diduga terjadi kekurangan bayar royalti yang berakibat terjadinya kekurangan penerimaan negara senilai 176,886 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,591 triliun," ujar Firdaus dalam konferensi pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan renegosiasi kontrak terhadap 118 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Sebagai perusahaan berskala besar, PT Freeport Indonesia harus mendapatkan prioritas. "Renegosiasi kontrak karya harus segera dilakukan untuk mempromosikan kepentingan nasional, salah satu diantaranya merealisasikan kewajiban divestasi sebesar 51% untuk pemerintah Indonesia," lanjut Firdaus.

Selain itu, fokus utama terhadap PT FI mencakup evaluasi produksi tambang. Saat ini, pemerintah menetapkan batas maksimum skala operasi hingga 300.000 ton bijih/hari di Blok A Freeport di kabupaten Mimika, Paniai, Fak Fak dan Jayawijaya, Papua. Melihat dampak buruk terhadap lingkungan tanpa didukung penerimaan memadai, batas ini seharusnya dievaluasi hingga maksimum 200.000 ton bijih perhari.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi royalti tambang selain emas, perak, dan tembaga yang selama ini telah dibayarkan. Dalam laporan keuangan PT FI pada 2001-2006, total penerimaan dari elereang dan mineral lainnya mencapai 3885,701 juta dolar AS. Jika belerang dan mineral ikutan dikenakan kewajiban royalti, nilainya mencapai 135 juta dolar AS atau setara dengan Rp 121,5 miliar. "Dalam audit BPK terhadap PT FI pada 2004, BPK meminta Freeport membayar royalti belerang," tukas Firdaus.

Renegosiasi kontrak wajib direalisasikan segera karena dinilai tidak lagi sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menyatakan, kontrak karya PT FI telah melecehkan perkembangan reformasi hukum di Indonesia karena berlawanan dengan aturan-aturan baru yang memproteksi sumberdaya negara seperti UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanatkan penerimaan negara dari sektor tambang. "Perjanjian yang seharusnya batal demi hukum," tegas Nurkholis.

Pemerintah, menurut Nurkholis, dapat mengajukan gugatan kepada PT FI untuk segera membayarkan kekurangan royalti jika perusahaan yag beroperasi sejak 1973 itu menolak renegosiasi kontrak. Hal tersebut pernah dilakukan saat pemerintah menggugat PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yang dinilai mencemari Teluk Buyat di Minahasa. Gugatan itu berakhir damai, ketika PT NMR mau membayar ganti rugi senilai 40 juta dolar AS. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan