Pemerintah Gugat Tommy Soeharto Rp 4 Triliun
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus penjualan aset PT Timor Putra Nasional. Tommy bersama empat tergugat lain digugat membayar kerugian negara Rp 4,045 triliun.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus penjualan aset PT Timor Putra Nasional. Tommy bersama empat tergugat lain digugat membayar kerugian negara Rp 4,045 triliun.
Gugatan kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang (kemarin, Red). Tergugatnya ada lima, termasuk Hutomo Mandala Putra, tegas koordinator jaksa pengacara negara, Dachamer Munthe, di Kejagung, Jakarta, kemarin (5/5).
Tergugat itu adalah PT Vista Bella Pratama (VBP) sebagai tergugat I, PT Mandala Buana Putra (tergugat II), PT Humpuss (tergugat III), PT Timor Putra Nasional (TPN, tergugat IV), dan Hutomo Mandala Putra (tergugat V). Amazonas Finance yang berkedudukan di Singapura turut digugat.
Gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum. Mereka kita gugat membayar kerugian negara sebesar Rp 4,045 triliun, lanjut Dachamer yang juga direktur Perdata Tata Negara pada Jamdatun Kejagung itu.
Dachamer optimistis pemerintah bakal memenangkan gugatan karena pihaknya punya bukti kuat. Mantap! Buktinya mantap, ujarnya. Dia mengungkapkan, kejaksaan sudah mengantongi bukti transfer dan dokumen-dokumen yang jadi barang bukti, termasuk surat-surat dari bank.
Soal materi gugatan, Kejagung yakin perjanjian jual beli yang dilakukan BPPN dengan PT VBP menyangkut jual beli PT TPN cacat hukum. Perjanjian itu, ujar Dachamer, bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III (PPAK III) BPPN. Keputusan tersebut melarang adanya benturan kepentingan pembeli piutang dengan debitor, baik langsung maupun tidak langsung.
Tommy cs digugat dalam kasus PT Timor karena diduga ada kongkalikong dalam penjualan aset PT Timor kepada PT Vista Bella Pratama melalui BPPN. Pada 15 April 2003, PT VBP membeli aset PT TPN dengan nilai Rp 444,5 miliar. Namun, uang pembayarannya bukan milik PT VPB, melainkan dari PT Mandala Buana Bakti. Uang itu ditransfer atas nama PT VBP melalui Bank Niaga Cabang Gajah Mada. Uang ke PT Mandala Buana Bakti berasal dari transfer PT Humpuss melalui BNI Cabang Menteng.
PT Mandala Buana Bakti, direkturnya adalah Humpuss. Sedangkan Humpuss, pemegang sahamnya adalah Tommy, ujar Dachamer. Dia menambahkan, jaksa akan membeberkan hubungan pihak-pihak tergugat dan semua bukti di sidang.
Menurut Dachamer, tidak mungkin uang itu milik PT VBP yang beralamat di Ruko Muara Karang Raya Blok 2-3 S. Kalian cek, coba kalian foto (kantor PT VBP). Apakah bisa beli Rp 444 miliar? tambahnya.
Ditegaskan, Tommy sangat terkait dengan PT VPB meski tidak tercantum di daftar pemilik atau komisaris. Tommy memang tidak ada, tapi uang di PT VBP dari mana? ujarnya.
Lantas, apa keterkaitan Amazonas? Menurut Dachamer, perusahaan itu adalah pembeli aset TPN dari PT VBP.
Lima tergugat digugat Rp 4,045 triliun secara tanggung renteng. Sedangkan turut tergugat hanya diminta tunduk pada putusan, tambahnya. Dia mengungkapkan, hasil gugatan itu akan dijadikan alasan gugatan Kejagung di Guernsey.
Bagaimana kasus pidananya? Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 November 2007 menemukan indikasi dugaan korupsi pengalihan aset PT TPN. Namun, sampai saat ini, tersangka belum ditetapkan.
Ketua KPK Antasari Azhar pernah mengungkapkan, KPK siap memberikan informasi dan bukti jika Kejagung menemukan indikasi pidana terlebih dahulu. KPK belum melakukan penyelidikan, ujar Humas KPK Johan Budi S.P. kemarin.
Elza Syarief, kuasa hukum Tommy, membantah tuduhan bahwa kliennya punya hubungan dengan PT VBP. Kita lihat nanti di pengadilan, katanya. (ein/kim)
Sumber: Jawa Pos, 6 Mei 2008