Pemerintah Didesak Segera Bentuk BPJS

Desakan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin menguat. Pemerintah diminta segera mengesahkan RUU BPJS sebagai dasar hukum pendirian BPJS.

 Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Pulik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, molornya pengesahan RUU ini berakibat buruk pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, menurut Febri, sistem jaminan sosial masyarakat yang ada saat ini belum dapat menjamin hak seluruh warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan. "Hentikan perdebatan antara pro dan kontra. Segera sahkan RUU BPJS," tukas Febri dalam orasinya bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di depan Kantor Pusat Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Selain menuntut pembentukan BPJS, dalam aksinya, ICW bersama KAJS juga mendesak transparansi pengelolaan keuangan PT Jamsostek. Mereka mengkritisi pengelolaan dana pengembangan nasabah yang tidak sepadan dengan besaran gaji jajaran direksi PT Jamsostek. Selain itu, pengelolaan investasi dan dana titipan oleh BUMN tersebut juga dipertanyakan karena dinilai tidak transparan.

Usai berdemonstrasi, mereka kemudian menyerahkan surat permintaan informasi kepada Pimpinan PT Jamsostek. Surat serupa juga dilayangkan kepada direksi PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan