Pemerintah Akui Gagal Rebut Aset Tommy Soeharto

Kejaksaan Agung sebagai wakil pemerintah Indonesia mengaku kalah oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam perebutan aset senilai 36 juta euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas. Perkara itu telah diputuskan di Pengadilan Banding Guernsey pada Februari lalu.

"Pada intinya, posisi jaksa pengacara negara kalah dalam gugatan itu,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kantornya kemarin. “Permohonan banding Garnet (Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy) dikabulkan, dan ada pembatalan pembekuan dana," ia menambahkan.

Upaya banding Garnet bermula dari pembekuan rekening oleh BNP Paribas pada 2002. Sikap ini didukung hasil investigasi Financial Intelligence Services (FIS), lembaga pelacakan keuangan di Inggris, yang menyebut tiga rekening milik Tommy “terkait dengan Soeharto”, yang diduga melakukan korupsi selama menjadi presiden. Atas sikap itu, Garnet pun menggugat Paribas ke pengadilan.

Saat itulah pemerintah Indonesia masuk melalui gugatan intervensi dan menyatakan duit Tommy tersebut merupakan hasil korupsi. Pengadilan Guernsey menerima gugatan itu dan meminta pemerintah Indonesia membuktikannya. Ada lima kasus yang melilit Tommy dan diperkirakan dapat memenangkan pihak pemerintah saat itu, yakni Bulog, BPPC, Yayasan Supersemar, Petra Oil, dan PT Timor Putra Nasional/PT Vista Bella.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2008, pengadilan Guernsey memutuskan untuk memperpanjang pembekuan duit Tommy hingga 23 Mei 2009. Tak terima dengan perlakuan itu, Garnet pun mengajukan banding. Pada Februari lalu, keputusan pengadilan sudah diketok dan Garnet dinyatakan menang.

Atas kekalahan ini, Noor menyatakan Kejaksaan belum membahas apakah akan menempuh upaya hukum lain untuk mengambil alih aset Tommy di BNP Paribas. Menurut dia, upaya peninjauan kembali belum bisa dipastikan karena Pengadilan Banding Guernsey tidak mengenal upaya seperti itu.

"Dari hasil koordinasi saya dengan Tim Jaksa Pengacara Negara untuk masalah perdata terkait pembekuan aset, itu sudah berakhir,” kata Noor. “Saya ingin dapat info lebih lanjut, namun tim yang menangani sedang ada kegiatan di luar." ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran empo, 9 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan