Pemeriksaan terhadap Ferry Belum Ada Hasil

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menginstruksikan kepada bagian Pemeriksaan Internal agar segera menyelesaikan hasil pemeriksaan terhadap Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang diduga melanggar kode etik. Hal itu karena sampai sekarang belum ada hasil pemeriksaan dari Pemeriksa Internal yang diserahkan kepada pimpinan KPK.

Ferry diduga memberikan fasilitas khusus kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo di Gedung KPK, 4 Februari lalu.

”Pimpinan sudah meminta kepada bagian PI (Pemeriksaan Internal) untuk menyelesaikan pemeriksaan secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Haryono, pimpinan KPK hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan itu. Jika hasil pemeriksaan itu belum selesai, tentu saja pimpinan tidak bisa mengambil sikap dan keputusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferry.

Terkait tuntutan agar pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak luar, Haryono mengatakan, ”Untuk pelanggaran yang dilakukan pimpinan, memang mekanismenya kami akan undang pihak luar. Selain itu, pemeriksaan cukup oleh PI.”

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lambatnya PI menangani kasus Ferry karena keterbatasan tenaga. ”Selain menangani pelanggaran kode etik, PI juga mengawasi pelaksanaan anggaran. Jumlah mereka terbatas,” katanya.

Tuntutan supaya KPK segera mengambil keputusan terhadap Ferry kian deras. Bambang Widodo Umar, guru besar Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia, mengatakan, harus ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferry. (aik)
Sumber: Kompas, 25 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan