Pemeriksaan Kepala Daerah; Tinggal Delapan Izin yang Belum Keluar
Izin pemeriksaan kepala daerah yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sementara ini tinggal delapan berkas. Sebagian berkas belum ditandatangani karena salah prosedur.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/4) di Jakarta. Data itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data bersama Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang memverifikasi berkas sebelum ditandatangani Presiden. Namun, menurut Basrief, data itu belum final karena masih terus dicek.
Data terbaru itu berbeda signifikan dengan data yang disampaikan sebelumnya, yakni ada 61 berkas yang belum ditandatangani Presiden. Menurut Basrief, data 61 berkas merupakan data yang belum diverifikasi.
Menurut Basrief, berkas yang belum ditandatangani Presiden sebagian di antaranya ternyata salah prosedur. Menurut aturan, permintaan tersebut seharusnya disampaikan ke Setkab melalui Kejaksaan Agung, tidak boleh langsung dari daerah. Untuk permintaan izin yang salah prosedur, Basrief menginstruksikan segera dikirim ke Kejaksaan Agung untuk disampaikan ke Setkab.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, hambatan penanganan korupsi oleh kejaksaan banyak yang bersifat eksternal. Indriyanto mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak menjadi bagian inti pembuktian dan juga tidak diperlukan saat meminta izin. (FAJ)
Sumber: Kompas, 16 April 2011